Ilustrasi sertifkat vaksin covid-19. Medcom.id
Ilustrasi sertifkat vaksin covid-19. Medcom.id

Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Diduga Bocor, Begini Penjelasan Menkominfo

Patrick Pinaria • 03 September 2021 16:14
Zudan menyebut ancaman pidana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Seseorang yang tanpa hak mengakses data kependudukan dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Serta Pasal 95A yang mengatur hukuman bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.
 
Zudan menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dapat dibuka oleh siapa pun. Sertifikat vaksin milik seseorang bisa didapatkan dengan memasukkan nama dan NIK.
 
Dia menyebut data seperti NIK banyak didapat dari mesin pencari (Google). Sebab masyarakat seringkali meninggalkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 
"Di Google banyak NIK yang terbuka. NIK kita beredar saat mengurus apa pun karena seringkali meninggalkan fotokopi KTP dan KK," tutur dia.
 
Dia menyarankan aplikasi PeduliLindungi diperbaiki. Sehingga perlindungan data pribadi lebih kuat.
 
"Saran saya untuk PeduliLindungi perlu dua factors otentication, tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital," ujar Zudan.
 
Zudan menyampaikan telah melaporkan sertifikat vaksinasi presiden yang viral ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saat ini, sertifikat tidak bisa diakses lagi secara luas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan