Sertifikat vaksin covid-19. Medcom.id
Sertifikat vaksin covid-19. Medcom.id

Bola Panas Bocornya Sertifikat Vaksin Jokowi, Kemenkes Tanggung Jawab

Cindy • 04 September 2021 11:41
Jakarta: Sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor ke media sosial. Kementerian dan lembaga saling lempar kesalahan terkait bocornya data penting milik kepala negara itu. 
 
Awalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jokowi dengan mudah diakses melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). NIK itu kemudian banyak digunakan warganet untuk mengakses situs Pedulilindungi dan mengakses data vaksinasi Jokowi. 
 
Data pribadi milik Jokowi yang tersebar ke publik antara lain NIK, tanggal lahir, hingga tanggal dan tempat vaksinasi. Usai viral, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan warganet soal sanksi pidana yang bisa diberlakukan terkait penggunaan NIK milik orang lain. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut. 
 
"Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan saat dikonfirmasi, Jumat, 3 September 2021. 
 
Baca: Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Diduga Bocor, Begini Penjelasan Menkominfo
 
Kementerian Kesehatan pun segera menutup semua akses informasi kesehatan milik pejabat negara. Kemenkes bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergerak melakukan pembenahan. 
 
Tiga lembaga ini bergerak cepat memperbaiki sistem yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Sehingga, data pribadi warga lewat PeduliLindungi tidak mengalami kebocoran. 
 
"Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu," dikutip dari pernyataan tertulis tiga lembaga negara itu. 
 
Dalam keterangan resmi itu, Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN). Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan