Adam Deni (Foto: instagram)
Adam Deni (Foto: instagram)

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

Siti Yona Hukmana • 03 Februari 2022 15:13
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni (AD) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni Ditahan terkait kasus akses ilegal sejak Rabu sore, 2 Februari 2022. 
 
"Siang ini kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata kuasa hukum Adam, Susandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022. 
 
Menurut dia, pertimbangan penangguhan penahanan itu karena kasus positif covid-19 tengah meningkat. Keberadaan Adam Deni di penjara, kata dia, berpotensi besar terjangkit covid-19.
 
"Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi. 

Baca: Pamerkan Foto, Jerinx Yakin Adam Deni Pernah Menghina Presiden
 
Adam Deni dijamin langsung oleh ibunya untuk tidak kabur selama menjalani tahanan kota. Pihaknya juga akan mencoba mediasi ke pihak pelapor. 
 
"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," ungkapnya. 
 
Adam Deni ditangkap pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Februari 2022. Adam Deni diduga melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
 
Baca: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx: Kena Karma
 
Adam Deni langsung menyandang status tersangka. Kemudian, dia ditahan pada Rabu sore, 2 Februari 2022, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. 
 
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni seseorang berinisial SYD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan