Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2024 Lengkap Beserta Biayanya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 24 Juni 2024 11:24
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang digunakan untuk keperluan pelengkap administrasi. Mulai dari melamar kerja sampai untuk mengikuti rekrutmen CPNS.

Apa Itu SKCK?

Melansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
 
Fungsi SKCK ini diperlukan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi. Seperti mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana kalau masa berlaku SKCK sudah habis? Apabila masa berlaku habis Kamu bisa memperpanjangnya.
 
Syarat Memperpanjang SKCK
  1. Bagi sobat Medcom yang ingin memperpanjang SKCK berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id:
  2. Fotokopi KTP 1 lembar
  3. SKCK asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang 
  4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah
  5. SKCK yang diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi untuk dilakukan perumusan sidik jari
  6. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat dari satu tahun maka harus membawa persyaratan seperti untuk pembuatan SKCK baru. Namun, tidak mengisi formulir pengisian. 
 
Baca juga: Daftar 6 Polda yang Sudah Terapkan Syarat BPJS untuk Bikin SKCK?
 

Cara Memperpanjang SKCK

SKCK bisa dibuat secara online melalui aplikasi POLRI Super App dan offline di  kantor Polisi.

Cara Perpanjang SKCK Online di Aplikasi Polri Super App
  1. Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  2. Lakukan pendaftaran
  3. Setelah itu pilih menu SKCK
  4. Ajukan pembuatan SKCK
  5. Lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan
  6. Lakukan pembayaran
  7. Setelah itu datang ke kantor Polisi untuk pengambilan SKCK dengan membawa syarat dan bukti pembayaran
 
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Sidik Jari SKCK 2024

 
Cara Perpanjang SKCK Offline
 
Untuk perpanjangan offline dapat dilakukan di kantor Polisi sesuai domisili. Perpanjangan dapat dilakukan melalui loket mulai pukul 08.00-15.00. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Datang ke kantor Polisi sesuai domisili
  2. Bawa dokumen untuk perpanjangan SKCK:
  3. Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  4. Fotokopi KTP/SIM
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  7. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 3 lembar
  8. Selanjutnya isi formulir perpanjangan SKCK
  9. Setelah itu lakukan pembayaran

Biaya Perpanjang SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan maupun perpanjang SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan