Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Daftar 6 Polda yang Sudah Terapkan Syarat BPJS untuk Bikin SKCK

Putri Purnama Sari • 05 Maret 2024 13:56
Jakarta: BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah mulai diterapkan di sejumlah kantor kepolisian daerah (Polda), syarat ini sudah diterapkan sejak 1 Maret 2024.
 
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan alasan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pembuatan SKCK.
 
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan hal ini demi memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.
 
"Jadi, prinsip yang sangat penting bahwa di dalam pelaksanaan jaminan kesehatan ini kan prinsip gotong royong. Jadi prinsip gotong royong ini lah kita semua bayar iurannya belum tentu juga kita sakit, tapi ada saudara kita yang sakit," kata Nunung.
 
Nunung memahami kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan kebijakan ini secara perlahan dan bertahap di enam daerah.

Adapun, berikut adalah enam kantor Polda yang sudah melakukan uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk bikin SKCK.
 
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
 
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
 
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
 
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
 
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
 
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas
 
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Sidik Jari SKCK 2024

Syarat Buat SKCK Terbaru

Adapun, berikut adalah syarat membuat SKCK terbaru:
  1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
  6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4x6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
  7. Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan (berlaku di 6 wilayah RI)
 
Baca juga: Syarat Pembuatan SKCK Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, bisa menyertakan dokumen sebagai berikut:
  1. Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
  2. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
  3. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan