Kejadian ini berlangsung setelah BS menikahi ibu kandung dari kedua korban pada 2016. Lebih miris lagi, sebelumnya kakak dari kedua korban (S dan MA) juga sudah lebih dulu menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya yang kini mendekam di penjara.
Baca juga: Ibu yang Lecehkan Anak Kandungnya di Tangsel Semula Diminta Beradegan dengan Suaminya |
Korban melapor ke Lembaga Perlindungan Anak
Aksi bejat kedua ayah itu terbongkar berkat keberanian korban, S, yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak.
Korban S dicabuli pelaku sejak usianya masih 10 tahun. Hingga saat terakhir, pelaku telah memperkosa korban sampai 50 kali. Tidak puas dengan S, pelaku juga dengan tega mencabuli adik korban, MA.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Timur. BS lantas ditangkap oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id