Jakarta: Pria berinisial BS, 47, tega melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S, 16, dan MA, 8. di rumahnya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur. S dan MA dicabuli BS sejak 2017.
Kejadian ini berlangsung setelah BS menikahi ibu kandung dari kedua korban pada 2016. Lebih miris lagi, sebelumnya kakak dari kedua korban (S dan MA) juga sudah lebih dulu menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya yang kini mendekam di penjara.
Korban melapor ke Lembaga Perlindungan Anak
Aksi bejat kedua ayah itu terbongkar berkat keberanian korban, S, yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak.
Korban S dicabuli pelaku sejak usianya masih 10 tahun. Hingga saat terakhir, pelaku telah memperkosa korban sampai 50 kali. Tidak puas dengan S, pelaku juga dengan tega mencabuli adik korban, MA.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Timur. BS lantas ditangkap oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta: Pria berinisial BS, 47, tega melakukan aksi
pemerkosaan dan
pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S, 16, dan MA, 8. di rumahnya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur. S dan MA dicabuli BS sejak 2017.
Kejadian ini berlangsung setelah BS menikahi ibu kandung dari kedua korban pada 2016. Lebih miris lagi, sebelumnya kakak dari kedua korban (S dan MA) juga sudah lebih dulu menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya yang kini mendekam di penjara.
Korban melapor ke Lembaga Perlindungan Anak
Aksi bejat kedua ayah itu terbongkar berkat keberanian korban, S, yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak.
Korban S dicabuli pelaku sejak usianya masih 10 tahun. Hingga saat terakhir, pelaku telah memperkosa korban sampai 50 kali. Tidak puas dengan S, pelaku juga dengan tega mencabuli adik korban, MA.
Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Metro Jakarta Timur. BS lantas ditangkap oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya yaitu penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)