Ilustrasi unjuk rasa/Medcom.id
Ilustrasi unjuk rasa/Medcom.id

Protes UMP, KSPI Prediksi 5 Juta Buruh Mogok Kerja

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2023 18:35
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu yang diatur dalam payung hukum itu rumus menentukan upah minimum provinsi (UMP).
 
"Serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dari pembuatan PP 51," ujar Presidensi KSPI Said Iqbal, dalam konfrensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023. 
 
Perumusan PP 51, kata Said, hanya melibatkan serikat buruh yang tidak memiliki federasi. Sedangkan KSPI hanya dilibatkan dalam proses sosialisasi. 

"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pinter yang diundang adalah serikat buruh yang gak ada federasi, diundang dengan personalia," jelasnya.
 
Baca: Waduh! Kenaikan UMP DKI Tahun Depan Gak Lebih dari Rp200 Ribu

Said mempertanyakan rumus baru menentukaan besaran UMP. Dalam PP 51 diatur besaran UMP ditentukan dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
 
"Pemerintah diprediksi akan memberikan upah 3,2 persen sampai 4,4 persen, ditolak pasti sama buruh karena ada indeks tertentu 0,1-0,3," jelasnya.
 
Selain itu, PP 51, kata Said, memungkinkan UMP tidak naik apabila terjadi hal-hal tertentu, seperti krisis keuangan. Sedangkan, kebutuhan buruh diyakini akan terus melambung tinggi.
 
"Padahal inflasi tinggi, untuk membeli barang yang (harganya) tinggi gimana," tanya Said. 
 
Atas dasar itu, sebanyak lima juta buruh diprediksi bakal melakukan mogok kerja nasional. Mereka akan melakukan unjuk rasa untuk memperoleh UMP yang layak.
 
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu mengingikan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan