Jakarta: Sebanyak 50 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sydney, Australia. Mereka dipaksa bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Negeri Kanguru.
“Kurang lebih sebanyak 50 orang yang jadi pekerja seks komersial,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Para korban diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta. Surat perjanjian ini sebagai jaminan apabila korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan.
“Semua korban merupakan orang dari Jawa Tengah,” ujar dia.
Tim penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), Div Hubinter Polri, dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menelusuri identitas tersangka lainnya dan para korban yang sudah diberangkatkan. Diduga para tersangka sudah mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta dari tindak kejahatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Jakarta: Sebanyak 50 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sydney, Australia. Mereka dipaksa bekerja menjadi
pekerja seks komersial (PSK) di Negeri Kanguru.
“Kurang lebih sebanyak 50 orang yang jadi pekerja seks komersial,” ujar Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Para korban diminta menandatangani surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta. Surat perjanjian ini sebagai jaminan apabila korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan.
“Semua korban merupakan orang dari Jawa Tengah,” ujar dia.
Tim penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), Div Hubinter Polri, dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menelusuri identitas tersangka lainnya dan para korban yang sudah diberangkatkan. Diduga para tersangka sudah mendapatkan keuntungan hingga Rp500 juta dari tindak kejahatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)