Tersangka pembunuhan perempuan di Demak, Agus Syahril, mengenakan jaket hitam. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Tersangka pembunuhan perempuan di Demak, Agus Syahril, mengenakan jaket hitam. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Tolak Jadi PSK, Seorang Wanita di Demak Tewas Dihantam Balok

Rhobi Shani • 19 Juli 2024 20:04
Demak: Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bertato tanpa busana di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap tersangka utama, yaitu Agus Syahril Mubarok, warga Desa Lempuyangan Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
 
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan, korban dibunuh dengan menggunakan kayu balok hingga mengalami luka parah di bagian kepala. 
 
Motif pembunuhan ini bermula dari ajakan pelaku kepada korban dan saksi EAP untuk bekerja sebagai pekerja seksual online (open BO) di Demak. Setelah melayani satu pelanggan, korban menolak permintaan dua pelanggan lainnya yang diatur oleh pelaku sesuai perjanjian.

"Penolakan ini membuat pelaku marah dan sakit hati, hingga akhirnya mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor ke lokasi sepi di sebuah kebun. Di tempat tersebut, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukulnya berulang kali menggunakan kayu balok," ujar Winardi, Jumat petang, 19 Juli 2024.
 
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hasil autopsi oleh Tim Forensik Biddokes Polda Jateng, dan barang bukti yang berhasil disita. Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat, penyidik Polres Demak bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tegal pada Jumat dini hari.
 
Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain satu celana dalam merah marun, satu BH hitam, satu kalung perak, satu lipstik merah, dan satu tutup knalpot motor hitam. Barang bukti lain masih dalam proses pencarian.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
 
"Kasus ini terus kami dalami dan kami pastikan pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Winardi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan