Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Kasus Rudapaksa Bocah di Medan Viral, Sahroni: Polda Sumut Harus Reaktif

Anggi Tondi Martaon • 26 Juli 2023 13:49
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polda Sumatra Utara (Sumut) dan jajaran reaktif dalam bekerja. Semua laporan harus direspon dengan cepat.
 
Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi viralnya kasus rudapaksa terhadap bocah empat tahun di Medan. Ibu korban, Deasy Natalia, mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Medan pada 2021, tapi tidak digubris karena korban harus bersaksi.
 
"Saya meminta Pak Kapolda Sumut (Irjen Agung Setya Imam Effendi) agar segera memerintahkan jajarannya mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Juli 2023. 

Bendahara Umum DPP Partai nasDem itu sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian yang tak menggubris laporan rudapaksa dinilai tidak tepat. Bahkan, berpotensi mencoreng nama baik Korps Bhayangkara. 
 
"Jangan sampai narasi-narasi soal anaknya disuruh bersaksi terdengar lagi oleh kita semua, karena hal itu sangat memalukan institusi Polri. Seperti bukan penegak hukum saja," ungkap dia.
 
Sahroni juga meminta polisi menindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Deasy. Deasy Deasy mengaku sebagai KDRT yang dilakukan mantan suami, ayah mertua, dan iparnya.
 
“Pelaku KDRT kita ketahui ternyata adalah orang-orang terdekat korban sendiri. Ini sangat biadab. Polisi harus mengusut walaupun kejadiannya sudah lama," sebut dia.
 
Baca juga: 2 Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Perkosa Penyandang Disabilitas

Jika tak bisa ditindak pidana, pihak terkait diminta responsif membantu korban. Seperti pemulihan karena KDRT dinilai menimbulkan trauma terhadap korban.
 
"Dan jika memang tidak bisa ditindak secara pidana, setidaknya korban mendapatkan layanan hukum dan pemulihan trauma yang memadai. Bisa dengan disambungkan ke lembaga terkait dan lain-lain,” sambungnya.
 
Selain itu, Sahroni mengaku gerah dengan sikap oknum jajaran kepolisian yang dinilai lamban menangani laporan masyarakat. Aparat penegak hukum baru bertindak setelah kasus yang dilaporkan viral.
 
“Kita sudah sangat bosan mendengar kejadian baru ditindak polisi setelah kasusnya viral. Padahal Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah berupaya sangat baik untuk terus memperbaiki citra Polri. Jadi Polda Medan dan jajaran harus reaktif bekerja di lapangan," ujar dia.
 
Kasus KDRT yang dialami Deasy dan rudapaksa terhadap anaknya berusia empat tahun menjadi sorotan. Pengalaman tersebut dibagikan Deasy di media sosial dan viral.
 
Dalam ceritanya yang dibagikan dalam akun Instagram @nayya_annesa, Deasy awalnya mengalami KDRT yang dilakukan adik ipar, ayah mertua, dan suaminya. Dalam kondisi hamil anak ketiga, Deasy diceraikan dan diusir sehingga dia harus tinggal di kos-kosan. 
 
Pada November 2021, Deasy dihadapkan dengan kenyataan bahwa anak perempuannya yang berusia 4 tahun menjadi korban rudapaksa. Dia menyebut pelaku adalah bapak kos dan temannya. 
 
Kasus yang dialami anaknya itu pun sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2021. Tetapi tidak digubris dengan alasan sang korban harus bersaksi secara langsung. Sementara, sang anak baru berusia 4 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan