Jakarta: Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin akan menjalani sidang etik aparatur sipil negara (ASN) buntut kasus komentar bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang ditulis di media sosial. Sidang etik bakal digelar secara tertutup.
"Sidangnya tertutup. Insyaallah akan ada rilis," ujar pihak Humas BRIN, Yustantiana, Jakarta, Rabu, 26 April 2023.
BRIN belum merilis keterangan lengkap terkait sidang etik Andi Pangerang Hasanuddin. Pemeriksaannya sebagai ASN akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Andi akan menjalani sidang Majelis Etik ASN dan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Sesuai PP tersebut, sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi teguran sebagai yang paling ringan, hingga sanksi terberat pemberhentian.
Komentar Andi di media sosial Facebook sebelumnya viral lantaran mengandung ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Salah satunya, Andi menyebut, 'Perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah?'. Komentar itu diduga terkait perbedaan penentuan Idulfitri 1444 H antara warga Muhammadiyah dan pemerintah.
Sementara itu, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Andi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus ini. (Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Peneliti
BRIN Andi Pangerang Hasanuddin akan menjalani sidang etik aparatur sipil negara (ASN) buntut kasus komentar bernada ancaman terhadap warga
Muhammadiyah yang ditulis di
media sosial. Sidang etik bakal digelar secara tertutup.
"Sidangnya tertutup. Insyaallah akan ada rilis," ujar pihak Humas BRIN, Yustantiana, Jakarta, Rabu, 26 April 2023.
BRIN belum merilis keterangan lengkap terkait sidang etik Andi Pangerang Hasanuddin. Pemeriksaannya sebagai ASN akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Andi akan menjalani sidang Majelis Etik ASN dan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Sesuai PP tersebut, sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi teguran sebagai yang paling ringan, hingga sanksi terberat pemberhentian.
Komentar Andi di media sosial Facebook sebelumnya viral lantaran mengandung ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Salah satunya, Andi menyebut, 'Perlu saya halalkan enggak nih darahnya semua Muhammadiyah?'. Komentar itu diduga terkait perbedaan penentuan Idulfitri 1444 H antara warga Muhammadiyah dan pemerintah.
Sementara itu, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Andi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus ini. (
Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)