Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Adam Dwi.

Jelang Replik Perkara Teddy Minahasa, Ahli: Pembuktian Rapuh

Kautsar Widya Prabowo • 27 April 2023 11:32
Jakarta: Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mendekati agenda replik. Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menelaah fakta persidangan dalam perkara itu.
 
"Pembuktian bahwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan yang didakwakan, itu pembuktiannya rapuh dengan hal-hal itu tadi (fakta-fakta persidangan)," ucap Reza Indragiri dalam keterangan video yang dikutip Kamis, 27 April 2023.
 
Kajian tersebut diungkap Reza dalam YouTube Bravos Radio Indonesia. Menurut dia, banyak fakta persidangan yang tak mendukung pembuktian. Reza mencontohkan soal ketidakmampuan JPU membantah adanya dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti, hal tersebut sempat menjadi sorotan ahli.

"JPU semestinya bisa menjelaskan terutama tentang beberapa hal," kata dia.
 
Baca juga: Pakar Beberkan 3 Fakta Perkara Teddy Minahasa, Apa Saja?

Rinciannya, ujar Reza, terkait bukti chat antara para terdakwa yang kurang dari sepuluh persen dan dihadirkan ke persidangan, bisa benar-benar dipahami secara utuh. Kedua, bagaimana JPU memastikan sabu yang dijual ke Linda Pudjiastuti adalah sabu dari penangkapan di Sumbar.
 
"Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu. Di mana tawas itu disimpan?," ungkap Reza.
 
Selanjutnya, terkair total berat sabu yang diamankan. Jumlah keseluruhan yakni adalah 47,755 kilogram (kg). Sementara itu, dilaporkan terdakwa Dody Prawiranegara ialah 40 kg (semula 39,5 kg). 
 
"Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," kata Reza.
 
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan