Pakar Beberkan 3 Fakta Perkara Teddy Minahasa, Apa Saja?
Candra Yuri Nuralam • 20 April 2023 13:01
Jakarta: Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa memasuki babak akhir. Setelah replik, sidang berlanjut ke agenda duplik yang akan digelar pada Jumat, 28 April 2023.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan jika melihat fakta persidangan hingga replik JPU. Menurut dia, ada tiga fakta yang bisa membebaskan Teddy Minahasa dari segala dakwaan.
Pertama, mengenai perintah penukaran sabu dengan tawas. Reza melihat hal tersebut sulit dibuktikan jaksa penuntut umum.
"Jika memang ada penukaran, di mana tawasnya? Dan, dari mana asal-usul tawas tersebut?" kata Reza, Kamis, 20 April 2023.
Kedua, fakta mengenai chat yang dipilih-pilih. Reza melihat bukti chat (percakapan) melalui WhatsApp antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara rawan rekayasa.
Menurut dia, bukti tersebut ditampilkan sepotong-sepotong. Tindakan jaksa penuntut umum itu dinilai bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa.
"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," kata dia.
Ketiga, fakta mengenai barang bukti sabu yang disita di Jakarta dan Bukittinggi, Sumatra Barat. Menurut Reza, hal tersebut belum mampu dibuktikan JPU di persidangan.
"Teddy Minahasa perlu mendorong Majelis Hakim untuk mempertanyakan keautentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa memasuki babak akhir. Setelah replik, sidang berlanjut ke agenda duplik yang akan digelar pada Jumat, 28 April 2023.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan jika melihat fakta persidangan hingga replik JPU. Menurut dia, ada tiga fakta yang bisa membebaskan Teddy Minahasa dari segala dakwaan.
Pertama, mengenai perintah penukaran sabu dengan tawas. Reza melihat hal tersebut sulit dibuktikan jaksa penuntut umum.
"Jika memang ada penukaran, di mana tawasnya? Dan, dari mana asal-usul tawas tersebut?" kata Reza, Kamis, 20 April 2023.
Kedua, fakta mengenai chat yang dipilih-pilih. Reza melihat bukti chat (percakapan) melalui WhatsApp antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara rawan rekayasa.
Menurut dia, bukti tersebut ditampilkan sepotong-sepotong. Tindakan jaksa penuntut umum itu dinilai bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa.
"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," kata dia.
Ketiga, fakta mengenai barang bukti sabu yang disita di Jakarta dan Bukittinggi, Sumatra Barat. Menurut Reza, hal tersebut belum mampu dibuktikan JPU di persidangan.
"Teddy Minahasa perlu mendorong Majelis Hakim untuk mempertanyakan keautentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)