Ilustrasi bendera setengah tiang. Dokumentasi/ istimewa.
Ilustrasi bendera setengah tiang. Dokumentasi/ istimewa.

Makna dan Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

Fatha Annisa • 30 September 2024 10:49
Jakarta: Pengibaran bendera setengah tiang merupakan tindakan simbolis yang bermakna sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan. Tradisi ini dilakukan pada momen tertentu, seperti pada peringatan Gerakan 30 September (G30S).
 
Peristiwa G30S merupakan sebuah peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia. Dalam peristiwa ini, sebanyak enam jenderal Angkatan Darat dan satu ajudan diculik serta dibunuh di Jakarta pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965. Peristiwa ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dan beberapa perwira serta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
 
Keenam jenderal tersebut ialah Letnan Jenderal Ahmad Yani, Mayor Jenderal Suprapto, Mayor Jenderal MT Haryono, Mayor Jenderal S Parman, Pierre Tendean, dan Sutoyo Siswomiharjo. Jasad mereka lalu dibuang di sumur tua di Lubang Buaya.
 
 
Baca juga: Pedoman Lengkap Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023
 

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 

Dalam surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, memberikan arahan kepada seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Bendera kemudian dikibarkan secara penuh pada 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 waktu setempat.
 
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S. tindakan ini juga memiliki makna sebagai pengingat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. 
 
Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga menjadi sebuah tindakan yang diharapkan dapat memperkuat rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Serta, membangkitkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila.
 
 
Baca juga: Selamat dari G30S PKI, Ini Kiprah Jenderal Besar Abdul Haris Nasution
 

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 14, mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan dengan langkah-langkah yang penuh penghormatan. 
 
Pertama, bendera dinaikkan hingga mencapai ujung tiang dan dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan. Setelah itu, bendera diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.Proses ini menandakan rasa duka cita atau penghormatan kepada mereka yang telah tiada. 
 
Sementara itu, proses penurunan bendera dari posisi setengah tiang juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Bendera harus diangkat kembali hingga ke ujung tiang. Bendera lalu dihentikan sejenak, sebelum diturunkan sepenuhnya. Cara ini mencerminkan sikap khidmat dan penghormatan yang mendalam.


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan