Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono/MI
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono/MI

Kebijakan Santunan Selektif Korban Kecelakaan Dirumuskan

Media Indonesia.com • 12 Agustus 2024 22:12
Jakarta: Kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas dirumuskan bersama. Perumusan dilakukan dalam focus group discussion (FGD) yang diinisiasi Jasa Raharja dengan berbagai stakeholder.
 
"Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Putranto dikutip dari Media Indonesia, Senin, 12 Agustus 2024.
 
Kegiatan itu, kata Rivan, merupakan salah satu tahapan sebelum implementasi santunan selektif diterapkan. Menurut dia, bakal kebijakan yang dibahas ini untuk memberi pendidikan dan mengubah perilaku masyarakat, agar lebih tertib berlalu lintas.
 
Baca: 152 Ribu Kecelakaan pada 2022, Masyarakat Mesti Sadar Keselamatan Berkendara

"Sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar berkeselamatan," kata Rivan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, ikut urun pendapat terkait perumusan aturan ini. Pihaknya menekankan pentingnya kepastian hukum.
 
“Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
 
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat hal ini perlu beragam pertimbangan. Sebab, Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial.
 
“Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar dia.
 
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif. Dalam implementasinya, Marcus mendorong adanya penjelasan rinci.
 
"Perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>