Ilustrasi. pexels
Ilustrasi. pexels

Mengenal Gender X, Jenis Kelamin yang Dihapus Pemerintah AS

Adri Prima • 25 Januari 2025 08:15
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin X atau gender X.
 
Menurut laporan the Guardian, Kementerian Luar Negeri AS telah menangguhkan aplikasi apapun yang meminta penanda jenis kelamin X di AS. 
 
"Menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka sesuai dengan perintah eksekutif," jelas keterangan resmi Kementerian Luar Negeri AS. 
 
Baca juga:
Tak Ada Lagi Gender X, Donald Trump Tegaskan AS Hanya Akui Jenis Kelamin Pria dan Wanita
 

Apa itu gender X?


Jenis kelamin X merupakan gender ketiga di AS yang berbeda dari M untuk pria ataupun F untuk wanita. Gender X atau jenis kelamin X sering disebut pilihan netral atau tidak teridentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan.

Pada awal kemunculannya, istilah ini menjadi simbol penting bagi individu yang tidak merasa cocok atau terwakili dengan label gender yang ada. Konsep gender X memberikan ruang bagi mereka yang mengidentifikasi sebagai non-biner, genderfluid, agender, atau bahkan mereka yang belum ingin mendefinisikan identitas gendernya. 
 
Di beberapa negara, penggunaan gender X sudah diakui dalam dokumen resmi, seperti paspor atau identitas lainnya, untuk memberikan pengakuan dan hak yang setara bagi individu non-biner.
 
Pengakuan terhadap gender X dianggap sebagai langkah dalam perjuangan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa identitas gender bukanlah sesuatu yang statis atau terikat pada kategori terbatas.
 
Kini pemerintah AS yang sejak lama mengakui gender X memutuskan untuk menghapuskannya. Penghapusan gender X merupakan permintaan dari Presiden Donald Trump yang menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan