Kebijakan baru ini menghapus opsi gender "X" yang sudah diterapkan pada era pemerintahan Joe Biden sebagai presiden AS ke-46 sejak 2022. Saat itu, warga AS bisa memilih "X" sebagai penanda gender di paspor mereka dan tidak perlu sama persis dengan dokumen kewarganegaraan atau tanda penduduk.
Menurut Trump, laki-laki dan perempuan merupakan jenis kelamin yang tidak dapat diubah dan berdasar pada realitas mendasar sehingga tidak dapat dibantah. Hal tersebut juga menerangkan bahwa istilah "gender" berubah menjadi "jenis kelamin" yang merujuk pada klasifikasi biologis individu yang tidak dapat diubah.
"Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah bahwa hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan," tegas Trump dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden AS, Senin, 20 Januari 2025.
Baca juga: Trump Perintahkan untuk Kembalikan Hukuman Mati di AS |
Menurut seorang pejabat pemerintahan Trump, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan mengembalikan kebenaran biologis dalam pemerintahan federal. Selain itu, Trump juga akan mencabut sensor yang dilakukan pemerintah melalui peraturan khusus.
"Saya akan menandatangani peraturan yang segera menghentikan seluruh sensor oleh pemerintah dan mengembalikan kebebasan berpendapat kepada Amerika," lanjutnya.
Dia mengatakan tidak akan ada lagi kekuasaan negara yang dapat menjadi senjata untuk mempersekusi lawan politik.
"Kita tidak akan membiarkan itu, tidak akan terjadi lagi. Di bawah pimpinan saya, kita akan menegakkan kembali rasa adil, kesetaraan, dan hukum yang tak berat sebelah berdasarkan hukum konstitusi," jelasnya.
Donald Trump telah dilantik menjadi Presiden ke-47 setelah memenangkan Pemilihan Presiden AS yang dilakukan pada 5 November 2024.Trump didampingi oleh JD Vance sebagai Wakil Presiden AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News