Langkah ini dilakukan setelah pemerintahan sebelumnya, di bawah Presiden Joe Biden, menghentikan pelaksanaan hukuman mati federal pada tahun 2021 dan mengurangi hukuman bagi sejumlah pelaku kejahatan berat.
Trump menyatakan bahwa hukuman mati adalah "alat esensial untuk menghukum dan mencegah kejahatan yang paling keji."
Dalam pernyataannya, ia menambahkan bahwa penghentian hukuman mati federal oleh pemerintahan Biden adalah "pengkhianatan terhadap keadilan" yang meremehkan rasa sakit para korban kejahatan.
"Kita harus memastikan bahwa mereka yang melakukan kekejaman brutal tidak lolos dari hukuman setimpal," ujar Trump, seperti dilaporkan oleh The White House.
Detail Kebijakan Baru
Dalam perintah eksekutif tersebut, Trump memerintahkan Jaksa Agung untuk mengejar hukuman mati untuk kejahatan berat, termasuk pembunuhan petugas penegak hukum dan kejahatan berat oleh imigran ilegal.Selain itu, kondisi penahanan 37 narapidana yang hukumannya dikurangi oleh Presiden Biden akan dikaji ulang, dengan tujuan memastikan bahwa mereka yang memenuhi syarat dikenakan kembali hukuman mati.
Trump juga meminta Departemen Kehakiman memastikan pasokan obat suntik yang memadai untuk eksekusi di negara-negara bagian yang memberlakukan hukuman mati. Ia mendesak langkah ini sebagai bentuk penegakan keadilan yang lebih efektif.
Baca Juga:
Trump Cabut Sanksi untuk Pemukim Israel di Palestina
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News