Ilustrasi fotografer. pixabay
Ilustrasi fotografer. pixabay

Sanksi Hukum Fotografer Jalanan yang Memotret dan Menjual Foto Tanpa Izin

Adri Prima • 29 Oktober 2025 21:14
Jakarta: Di tengah maraknya tren street photography, muncul perdebatan soal batas antara seni dan privasi.
 
Fotografer jalanan biasanya kerap memotret 'momen spontan' di ruang publik. Namun, tidak sedikit warga yang merasa hak pribadinya dilanggar ketika wajah atau aktivitasnya diabadikan tanpa izin.
 
Kini, tindakan sembarangan memotret orang di jalan tak lagi bisa dianggap sepele, karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
 
Baca juga:
Fotografer Jalanan yang Potret Warga Bisa Kena Pasal, Ini Penjelasan Komdigi

 
Selain itu, menjual atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
 
Meski dilakukan di ruang publik, setiap orang tetap memiliki hak atas privasinya. Terlebih jika hasil foto tersebut dijual di platform digital untuk memperoleh keuntungan pribadi, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hukum. 
 
Dasar hukum terkait sanksi menjual foto orang lain tanpa izin:
 

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 menjelaskan:
 
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
 
Artinya, menyebarkan foto orang lain tanpa izin di media sosial atau platform digital termasuk tindakan yang bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
 

2. Undang-Undang Hak Cipta


Selain UU ITE, praktik menjual foto tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 12, yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
 
(2) Penggunaan secara komersial yang memuat potret dua orang atau lebih wajib meminta persetujuan dari seluruh pihak yang ada dalam potret atau ahli warisnya.
 
Kemudian pada Pasal 155 ditegaskan sanksinya: “Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non-elektronik, dipidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
 
Artinya, fotografer jalanan yang menjual atau mempublikasikan foto orang lain tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta sesuai ketentuan hak cipta.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan