Ilustrasi fotografer. dok pixabay
Ilustrasi fotografer. dok pixabay

Fotografer Jalanan yang Potret Warga Bisa Kena Pasal, Ini Penjelasan Komdigi

Adri Prima • 29 Oktober 2025 17:56
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengawasi aktivitas fotografer jalanan yang kerap memotret warga. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).
 
Fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum di ruang publik tanpa izin tengah ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa di antara mereka bahkan diketahui menggunakan AI untuk mendeteksi wajah sebelum mengunggah hasil jepretan ke berbagai platform digital. 
 
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
 
Baca juga:
Kolaborasi Lintas Sektor Dukung UU PDP di Industri Jasa Keuangan 

 
Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. "Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," katanya.
 
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 

Komdigi lakukan sosialisasi ke asosiasi fotografer


Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
 
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
 
Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
 
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan