medcom.id, Jakarta: Rabu itu, 21 Desember 2016, komedian Eko Hadi Purnomo alias Eko Patrio sambangi Dewan Pers dengan perasaan gundah. Politikus PAN itu melaporkan tujuh media daring yang dianggap telah memuat pernyataan yang mengada-ada dan mencatut namanya.
"Saya korban media abal-abal," ucapnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Usai dikaji, Dewan Pers menyimpulkan, tujuh situs yang diadukan Eko bukanlah media resmi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers pun menyerahkan persoalan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasus pemberitaan asal-asalan semacam ini bukan sekali-dua diterima Dewan Pers. Pendataan ulang media massa pun dilakukan. Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi kebingungan, mana media yang laik dijadikan acuan pemberitaan, dan mana yang tidak.
Caranya, Dewan Pers akan menyaring semua media massa yang beroperasi di negeri ini. Yang terverifikasi akan diberikan kode batang alias barcode berjenis QR Code, baik media massa daring, cetak maupun televisi.
Baca: Melawan Hoax dengan Barcode
Jumat, 3 Februari 2017, kabar hasil verifikasi Dewan Pers menyebar. Disebutkan, Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat terverifikasi kepada 74 perusahaan media massa pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku, Rabu, 8 Februari 2017.
Kabar itu datang dari sebuah surat yang diterbitkan atas nama Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Bahkan, pada Minggu, 5 Februari 2017, sejumlah media massa telah membuat pemberitaan tentang nama-nama 74 media massa yang terverifikasi itu.
Resah
Keresahan pun muncul mengiringi kabar 74 media massa yang terverifikasi Dewan Pers. Pasalnya, ada sejumlah media massa arus utama yang dinilai kredibel, tidak ada dalam daftar itu. Di media sosial, perkara 74 media massa terverifikasi itu juga ramai, menjadi buah bibir.
Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat pun mendatangi Dewan Pers, Senin, 6 Februari 2017. SPS ingin memperjelas apakah daftar itu benar telah dirilis Dewan Pers.
Namun, Ketua Bidang Verifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, menegaskan pihaknya belum merilis media massa yang dinyatakan lolos verifikasi. Perihal surat yang tersebar, dia mengatakan itu tidak benar. Buktinya, kata Ratna, surat pemberitahuan yang tersebar itu tidak memiliki kop surat Dewan Pers.
"Itu bohong! Hoax," tegas Ratna saat dihubungi metrotvnews.com, Senin (6/2/2017).
Baca: Dewan Pers Bantah Merilis 74 Media Terverifikasi
Yang betul, kata Ratna, proses verifikasi akan diluncurkan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2017. Bukan penyerahan sertifikat verifikasi. Di hari itu juga, Dewan Pers akan mencanangkan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang.
Sekadar informasi, Piagam Palembang pada tahun 2010 merupakan kesepakatan beberapa perusahaan media untuk melakukan verifikasi, yang akan dimulai pada 2017 ini. Tujuannya, agar perusahaan media massa lebih profesional, mensejahterakan jurnalis, dan mengupayakan uji kompetensi dan sertifikasi kepada jurnalisnya.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan tak akan ada lagi media dengan pemberitaan asal-asalan, palsu, seperti yang diadukan Eko Patrio ke Dewan Pers.
medcom.id, Jakarta: Rabu itu, 21 Desember 2016, komedian Eko Hadi Purnomo alias Eko Patrio sambangi Dewan Pers dengan perasaan gundah. Politikus PAN itu melaporkan tujuh media daring yang dianggap telah memuat pernyataan yang mengada-ada dan mencatut namanya.
"Saya korban media abal-abal," ucapnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Usai dikaji, Dewan Pers menyimpulkan, tujuh situs yang diadukan Eko bukanlah media resmi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers pun menyerahkan persoalan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasus pemberitaan asal-asalan semacam ini bukan sekali-dua diterima Dewan Pers. Pendataan ulang media massa pun dilakukan. Tujuannya, agar masyarakat tidak lagi kebingungan, mana media yang laik dijadikan acuan pemberitaan, dan mana yang tidak.
Caranya, Dewan Pers akan menyaring semua media massa yang beroperasi di negeri ini. Yang terverifikasi akan diberikan kode batang alias
barcode berjenis
QR Code, baik media massa daring, cetak maupun televisi.
Baca: Melawan Hoax dengan Barcode
Jumat, 3 Februari 2017, kabar hasil verifikasi Dewan Pers menyebar. Disebutkan, Dewan Pers akan menyerahkan sertifikat terverifikasi kepada 74 perusahaan media massa pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku, Rabu, 8 Februari 2017.
Kabar itu datang dari sebuah surat yang diterbitkan atas nama Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Bahkan, pada Minggu, 5 Februari 2017, sejumlah media massa telah membuat pemberitaan tentang nama-nama 74 media massa yang terverifikasi itu.
Resah
Keresahan pun muncul mengiringi kabar 74 media massa yang terverifikasi Dewan Pers. Pasalnya, ada sejumlah media massa arus utama yang dinilai kredibel, tidak ada dalam daftar itu. Di media sosial, perkara 74 media massa terverifikasi itu juga ramai, menjadi buah bibir.
Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat pun mendatangi Dewan Pers, Senin, 6 Februari 2017. SPS ingin memperjelas apakah daftar itu benar telah dirilis Dewan Pers.
Namun, Ketua Bidang Verifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, menegaskan pihaknya belum merilis media massa yang dinyatakan lolos verifikasi. Perihal surat yang tersebar, dia mengatakan itu tidak benar. Buktinya, kata Ratna, surat pemberitahuan yang tersebar itu tidak memiliki kop surat Dewan Pers.
"Itu bohong! Hoax," tegas Ratna saat dihubungi
metrotvnews.com, Senin (6/2/2017).
Baca: Dewan Pers Bantah Merilis 74 Media Terverifikasi
Yang betul, kata Ratna, proses verifikasi akan diluncurkan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2017. Bukan penyerahan sertifikat verifikasi. Di hari itu juga, Dewan Pers akan mencanangkan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagam Palembang.
Sekadar informasi, Piagam Palembang pada tahun 2010 merupakan kesepakatan beberapa perusahaan media untuk melakukan verifikasi, yang akan dimulai pada 2017 ini. Tujuannya, agar perusahaan media massa lebih profesional, mensejahterakan jurnalis, dan mengupayakan uji kompetensi dan sertifikasi kepada jurnalisnya.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan tak akan ada lagi media dengan pemberitaan asal-asalan, palsu, seperti yang diadukan Eko Patrio ke Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADM)