Proses penenggelaman kapal pencuri ikan. Foto: Humas KKP
Proses penenggelaman kapal pencuri ikan. Foto: Humas KKP

Alasan Nelayan Vietnam tak Kapok Curi Ikan di Perairan Indonesia

Nur Azizah • 18 Juli 2017 16:36
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap delapan kapal Vietnam. Delapan kapal tersebut ketahuan mengambil ikan di wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Natuna.
 
KKP bersama TNI AL dan Polair menangkap delapan kapal tersebut dalam dua kali operasi, yakni pada 10 Juli dan 15 Juli 2017. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo mengatakan kapal tersebut terbukti melintasi dan mengambil ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
 
Saat diinterogasi, anak buah kapal Vietnam mengatakan ikan di perairan Indonesia lebih banyak dan lebih enak. "Alasan yang terakhir, mereka mengklaim kalau perairan Natuna itu masuk ke wilayah Vietnam," kata Eko di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2017.

Dari penangkapan itu, KKP mengamankan 30 ABK. Kejadian ini bukanlah yang pertama. Maret lalu KKP menangkap 17 kapal ikan berbendera Vietnam dan Filipina.
 
Baca: Didukung Inmarsat, Produk Perikanan Indonesia Bisa Aman
 
Sebanyak 17 kapal itu ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan perairan Sulawesi Utara. Kapal-kapal itu ditangkap empat armada kapal pengawas, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.
 
"Dari hasil operasi yang sudah-sudah, ada 695 ABK Vietnam yang ditangkap. Mereka seperti tak jera," ujar Eko.
 
Kapal-kapal tersebut diduga melanggar dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan