Tersangka pesta homoseks di Kelapa Gading. Foto: MTVN/Nur Azizah.
Tersangka pesta homoseks di Kelapa Gading. Foto: MTVN/Nur Azizah.

Polisi Bantah Giring Pelaku dalam Keadaan Telanjang

Nur Azizah • 22 Mei 2017 16:48
medcom.id, Jakarta: Polisi membantah telah menggiring tersangka dan peserta pesta homosek dalam keadaan telanjang serta mengangkut mereka dengan angkutan kota ke Polres Metro Jakarta Utara. Korps Bhayangkara menyebut, dibawa dengan kendaraan operasional.
 
"Enggak (telanjang). Sudah pakai ini (handuk)" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017.
 
Nasriadi mengakui memang tidak seluruh pelaku mengenakan pakaian lengkap. Pasalnya, polisi harus bertindak cepat. "Mereka kan (ditemukan) dalam keadaan telanjang di sauna. Hanya dikasih handuk saja. Baju mereka ada di loker," ungkap dia.

Sebelumnya, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam tindakan polisi yang dianggap sewenang-wenang dalam menggerebek pesta homoseks di Kelapa Gading. Koalisi menyebut, sesampai di markas polisi, sejumlah korban digiring untuk diperiksa. 
 
Baca: Penyebaran Foto Pesta Homoseks di Kelapa Gading Dikecam
 
Korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok, antara pengunjung dan staf sauna. Tak sampai disitu, polisi disebut memotret peserta pesta seks dalam kondisi telanjang dan menyebarkannya hingga viral.
 
"Tindakan tersebut adalah sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban. Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya," tulis Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual dalam siaran persnya.
 
Penangkapan di ranah paling privat ini dinilai bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik. Oleh sebab itu, koalisi meminta polisi tidak menyebarkan data pribadi mereka. 
 
Baca: 4 Warga Asing Ditangkap dari Lokasi Pesta Homoseks
 
Penyebaran data pribadi dinilai bisa mengancam mereka dan melanggar hak privasi setiap warga negara. Polisi diminta tidak menyebarluaskan foto dan informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan mereka yang ditangkap. 
 
Koalisi yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, dan Arus Pelangi meminta prinsip praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Bila dinyatakan tidak bersalah, mereka harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan