Menhub Budi Karya Sumadi menaiki taksi Blue Bird menggunakan aplikasi Go-Bluebird ketika peluncuran di Jakarta, Kamis (30/3/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A/pd/17
Menhub Budi Karya Sumadi menaiki taksi Blue Bird menggunakan aplikasi Go-Bluebird ketika peluncuran di Jakarta, Kamis (30/3/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A/pd/17

Menhub Ungkap Alasan Pengaturan Tarif Taksi Online

Whisnu Mardiansyah • 03 Juli 2017 17:16
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pengaturan tarif taksi online
untuk menciptakan persaingan yang sehat antaroperator. Penetapan tarif bawah dan atas taksi online sudah melalui kajian capital expenditure (capex) dan operating expenditure (opex).
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan batas atas wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali adalah Rp3.500 dan Rp6.000 per kilometer. Sedangkan Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
 
"Kami ingin sopir-sopir mendapatkan suatu harga nilai yang bisa dibawa pulang dengan wajar," kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.

Klik: Uber akan Kaji Penetapan Tarif Baru
 
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah sudah meliputi beberapa komponen biaya. Di antaranya, biaya tetap, biaya tak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan asuransi penumpang.
 
"Kalau terjadi kecelakaan dalam konteks Permenhub 26 ada asuransi kepada penumpang, pengemudi, dan kendaraan itu sendiri," kata Pudji.
 
Klik: Sopir & Warga Menyikapi Tarif Baru Taksi Online
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan