medcom.id, Jakarta: Operator taksi berbasis aplikasi, Uber Indonesia, akan mengkaji penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini Uber Indonesia belum menerapkan tarif baru itu.
"Kami baru saja menerima salinan Peraturan Direktur Jenderal (Kemenhub) dan akan menghadiri rapat koordinasi hari ini," tulis keterangan resmi Uber Indonesia kepada Metrotvnews.com, Senin 3 April 2017.
Uber Indonesia menyatakan belum dapat memberi informasi lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang diberlakukan per 1 Juli 2017 tersebut.
Mereka akan mengkaji secara internal peraturan tersebut sebelum mengimplementasikannya. Hingga kini, baik pengemudi maupun pengguna Uber, belum mengalami perubahan harga.
Uber Indonesia berusaha agar kebijakan yang dirumuskan nanti tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Tetapi, tidak pula merugikan konsumen dan menghilangkan keunggulan tarif murah transportasi online.
"Kami berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk mencari jalan yang mengakomodasi kepentingan penumpang dan pengemudi di Indonesia," tulisnya.
Dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dituliskan bahwa tarif batas bawah dan batas atas wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali adalah Rp3.500 dan Rp6 ribu per kilometer. Sementara Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua dengan batas bawah dan batas atas masing-masing Rp3.700 ribu dan Rp6.500 per kilometer.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9VdAGb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Operator taksi berbasis aplikasi, Uber Indonesia, akan mengkaji penetapan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini Uber Indonesia belum menerapkan tarif baru itu.
"Kami baru saja menerima salinan Peraturan Direktur Jenderal (Kemenhub) dan akan menghadiri rapat koordinasi hari ini," tulis keterangan resmi Uber Indonesia kepada
Metrotvnews.com, Senin 3 April 2017.
Uber Indonesia menyatakan belum dapat memberi informasi lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang diberlakukan per 1 Juli 2017 tersebut.
Mereka akan mengkaji secara internal peraturan tersebut sebelum mengimplementasikannya. Hingga kini, baik pengemudi maupun pengguna Uber, belum mengalami perubahan harga.
Uber Indonesia berusaha agar kebijakan yang dirumuskan nanti tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah. Tetapi, tidak pula merugikan konsumen dan menghilangkan keunggulan tarif murah transportasi
online.
"Kami berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk mencari jalan yang mengakomodasi kepentingan penumpang dan pengemudi di Indonesia," tulisnya.
Dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dituliskan bahwa tarif batas bawah dan batas atas wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali adalah Rp3.500 dan Rp6 ribu per kilometer. Sementara Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua dengan batas bawah dan batas atas masing-masing Rp3.700 ribu dan Rp6.500 per kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)