Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Deputi BNN Arman Depari Dimutasi

Siti Yona Hukmana • 10 September 2020 17:00

Kemudian, Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis Bareskrim Polri, Kombes Kokot Indarto; Pamen Bareskrim Polri penugasan pada BNN, Kombes Agus Satriyo Nugroho; dan Pamen Baharkam Polri penugasan pada Bakamla RI, Kombes Julius Maralatu Aponno.
 
Selanjutnya, yakni Analis Kebijakan Madya Bidang Kerma Sops Polri, Kombes Isdiyono; Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri, Kombes Agus Ria Iriawan; dan Pamen Lemdiklat Polri, Kombes Ahmid Manputra.
 
Berikutnya, Analis Kebijakan Madya Bidang Dokpol Pusdokkes Polri, Kombes Putut Tjahyo Widodo; Analis Kebijakan Madya Bidang Pal Slog Polri, Kombes Supardi; dan Kombes Paulus Agus Irianto. Terakhir, Kasubbaglakada Bagkermaadalugri Lonianstra Slog Polri, Kombes Agi Mugiani.

"Dimohon kepada jenderal agar memerintahkan para Pati dan Pamen Polri tersebut segera berkoordinasi dengan pengemban fungsi sumber daya manusia (SDM) terkait administrasi pensiun," perintah Kapolri sesuai tertulis dalam TR tersebut. 
 
Surat TR ini ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
 
Sebelumnya beredar Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. 
 
Kepres tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2020. Kepres tersebut selain memberhentikan Arman Depari, tetapi juga mengangkat.
 
Memberhentikan dengan hormat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari, dari jabatannya sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung mulai tanggal 1 September 2020 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut’ tulis poin satu Kepres tersebut.
 
Mengangkat Sdr. Irjen Pol. (Purn) Drs. Arman Depari sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional terhitung sejak dilantik pada atau setelah tanggal 1 September 2020, dan kepadanya diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon 1.a, sesuai peraturan perundang-undangan’ tulis poin kedua.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan