Bireuen: Pembina Yayasan Sukma Surya Paloh menilai Aceh perlu asistensi khusus dari pemerintah pusat. Ketergantungan Aceh menggunakan dana otonomi khusus (otsus) perlu dikurangi.
"Daerah ini memerlukan supervisi secara khusus walaupun telah mendapatkan kekhususan sebagai daerah otsus," kata Surya Paloh dalam pidatonya di acara Kenduri Kebangsaan, Sekolah Sukma Bangsa, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu, 22 Februari 2020.
Saat ini Aceh memperoleh alokasi dana Rp8,3 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tiap tahunnya. Dana otsus itu akan diterima pemerintah Aceh hingga 2027.
Menurut Surya Paloh, ketergantungan pada dana otsus membuat roda pemerintahan di Tanah Rencong tidak sehat dan cenderung berbahaya. Surya Paloh meminta masyarakat Aceh juga menyadari potensi ancaman ketergantungan ini.
Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan salah satu ikon Aceh. Foto: Antara/Irwansyah Putra
Provinsi paling barat Indonesia perlahan harus mandiri secara ekonomi. Aceh mampu berkembang mengejar perekonomian provinsi lain jika sudah berhasil mencapai itu.
"Perlu kesadaran baru, kita harus bangkit mengejar ketinggalan. Kita membesarkan dan membangun Aceh. Dan itu kesepakatan kita pada Kenduri Kebangsaan kita hari ini," ujar Surya Paloh.
Plt Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Nova Iriansyah sempat menyinggung agar pemerintah tak membatasi dana otsus. Dana otsus diklaim membantu menekan angka kemiskinan di Aceh.
Baca: Presiden Hadiri Acara Kenduri Kebangsaan di Aceh
Dana Otsus Aceh ini semacam uang kompensasi yang diterima Aceh setelah GAM berdamai dengan Pemerintah Indonesia. Ketentuannya dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Di dalamnya UU tersebut, Aceh berhak atas dana otsus selama 20 tahun. Dimulai sejak 2008 dan akan dihentikan pada 2027. Pada 15 tahun pertama, besar dana otsus setara dua persen Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara pada lima tahun sesudahnya sebesar 1 persen DAU.
Bireuen: Pembina Yayasan Sukma Surya Paloh menilai Aceh perlu asistensi khusus dari pemerintah pusat. Ketergantungan Aceh menggunakan dana otonomi khusus (otsus) perlu dikurangi.
"Daerah ini memerlukan supervisi secara khusus walaupun telah mendapatkan kekhususan sebagai daerah otsus," kata Surya Paloh dalam pidatonya di acara Kenduri Kebangsaan, Sekolah Sukma Bangsa, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu, 22 Februari 2020.
Saat ini Aceh memperoleh alokasi dana Rp8,3 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tiap tahunnya. Dana otsus itu akan diterima pemerintah Aceh hingga 2027.
Menurut Surya Paloh, ketergantungan pada dana otsus membuat roda pemerintahan di Tanah Rencong tidak sehat dan cenderung berbahaya. Surya Paloh meminta masyarakat Aceh juga menyadari potensi ancaman ketergantungan ini.
Masjid Raya Baiturrahman yang merupakan salah satu ikon Aceh. Foto: Antara/Irwansyah Putra
Provinsi paling barat Indonesia perlahan harus mandiri secara ekonomi. Aceh mampu berkembang mengejar perekonomian provinsi lain jika sudah berhasil mencapai itu.
"Perlu kesadaran baru, kita harus bangkit mengejar ketinggalan. Kita membesarkan dan membangun Aceh. Dan itu kesepakatan kita pada Kenduri Kebangsaan kita hari ini," ujar Surya Paloh.
Plt Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Nova Iriansyah sempat menyinggung agar pemerintah tak membatasi dana otsus. Dana otsus diklaim membantu menekan angka kemiskinan di Aceh.
Baca:
Presiden Hadiri Acara Kenduri Kebangsaan di Aceh
Dana Otsus Aceh ini semacam uang kompensasi yang diterima Aceh setelah GAM berdamai dengan Pemerintah Indonesia. Ketentuannya dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Di dalamnya UU tersebut, Aceh berhak atas dana otsus selama 20 tahun. Dimulai sejak 2008 dan akan dihentikan pada 2027. Pada 15 tahun pertama, besar dana otsus setara dua persen Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara pada lima tahun sesudahnya sebesar 1 persen DAU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)