Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Tegaskan Beroperasinya Transportasi Umum Bukan Relaksasi

Sri Yanti Nainggolan • 10 Mei 2020 13:38
Jakarta: Pemerintah menampik bahwa relaksasi terjadi setelah adanya aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait beroperasinya kembali tranportasi umum. Pemerintah diklaim ingin penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat dan efektif.
 
"Saya tidak mengenali pernyataan relaksasi sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo. Tetapi kalau melihat pedoman PSBB, baik dari Permenkes atau Permenhub, sebetulnya memang ada pengecualian," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti dalam diskusi Crosscheck, Minggu, 10 Mei 2020.
 
Dia mengatakan selama PSBB bukan berarti tak ada pergerakan kendaraan sama sekali. PSBB hanya membatasi.

Baca: Pengeculian Larangan Mudik Diklaim Sulit Disalahgunakan
 
Pergerakan tersebut bertujuan untuk menjaga konektivitas antardaerah. Misalnya, supaya logistik bisa berjalan. Apalagi, daerah yang memiliki banyak kasus positif covid-19 umumnya daerah pusat distribusi logistik awal, seperti Jakarta dan Surabaya.
 
Brian menegaskan Presiden Jokowi ingin agar PSBB dilaksanakan lebih ketat dan efektif. Caranya dengan lebih gencar dalam beberapa hal seperti pengetesan, pelacakan, dan isolasi.
 
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah pelarangan mudik demi mencegah covid-19. Kebijakan berlaku Kamis, 7 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan