"Sulit (disalahgunakan) karena sebelum beli tiket mereka akan diperiksa dulu (persyarantannya)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Medcom.id, Minggu, 10 Mei 2020.
Sambodo mengakui sudah terjadi pergerakan orang yang masuk dalam daftar pengeculian pelarangan mudik, sejak diberlakukan pada Kamis, 7 Mei 2020. Namun jumlahnya terbilang sedikit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sangat sedikit, karena persyaratanya sangat ketat," ujarnya.
Dia juga memastikan kebijakan pemerintah ihwal pengeculian larangan mudik tidak membingungkan aparat gabungan yang berada di lapangan. Sebab, hanya kendaraan angkutan penumpang yang berstiker khusus diperbolehkan keluar dari wilayah Jabodetabek.
"Pokoknya yang engggak pakai stiker kita putar balikan," kata dia.
Baca: IDI Minta Evaluasi untuk Sektor Terkecualikan
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE itu memberikan pengecualian kepada beberapa kriteria orang yang bepergian ke luar daerah.
Pembatasan perjalanan dikecualikan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan covid-19. Aturan juga berlaku bagi petugas pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting.
Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia dikecualikan dari pembatasan perjalanan. Repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di dalam negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dikecualikan.
Dalam surat edaran itu, aparatur sipil negara, TNI, dan kepolisian wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II. Pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), satuan kerja, organisasi nonpemerintahan atau lembaga usaha juga harus menunjukkan surat tugas yang diteken direksi atau kepala kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)