Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar aturan operasional moda transportasi untuk pengecualian dilaksanakan dengan baik. Terutama untuk bidang medis.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih mengatakan jika aturan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang memiliki pengecualian untuk hal-hal tertentu. Ia berharap, pengecualian ini tak mendapat hambatan.
"Saya punya pengalaman IDI mengirim alat pelindung diri (PD) ke seluruh Indonesia. Di daerah timur terlambat, satu minggu baru sampai," kata dia dalam diskusi Crosscheck, Minggu, 10 Mei 2020.
Baca: RSD Wisma Atlet Menangani 885 Pasien
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terkait poin pengecualian dalam aturan PSBB yang berkiblat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Apalagi, sektor yang dikecualikan juga terkena dampak covid-19, sehingga tidak bisa berjalan.
"Ada teman dari industri pangan yang mengeluh kesulitan, mau kirim air, bahan makanan, malah ikut terdampak. Padahal sudah masuk pengecualian," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah pelarangan mudik demi mencegah covid-19. Kebijakan berlaku Kamis, 7 Mei 2020.
Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar aturan operasional moda transportasi untuk pengecualian dilaksanakan dengan baik. Terutama untuk bidang medis.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih mengatakan jika aturan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang memiliki pengecualian untuk hal-hal tertentu. Ia berharap, pengecualian ini tak mendapat hambatan.
"Saya punya pengalaman IDI mengirim alat pelindung diri (PD) ke seluruh Indonesia. Di daerah timur terlambat, satu minggu baru sampai," kata dia dalam diskusi Crosscheck, Minggu, 10 Mei 2020.
Baca:
RSD Wisma Atlet Menangani 885 Pasien
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terkait poin pengecualian dalam aturan PSBB yang berkiblat pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Apalagi, sektor yang dikecualikan juga terkena dampak covid-19, sehingga tidak bisa berjalan.
"Ada teman dari industri pangan yang mengeluh kesulitan, mau kirim air, bahan makanan, malah ikut terdampak. Padahal sudah masuk pengecualian," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah pelarangan mudik demi mencegah covid-19. Kebijakan berlaku Kamis, 7 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)