Jakarta: Polisi menyebut SM, pemilik rumah di Perumahan Batan Indah yang diduga menyimpan radioaktif sesium (Cs-137), ialah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Dia sedang diperiksa atas kepemilikan zat ini.
"(SM) akan memasuki masa purnabakti pada Mei (2020)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra, di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020.
Menurut dia, SM masih menyandang status saksi. Nasibnya ditentukan setelah diketahui secara jelas tujuanya menyimpan zat radioaktif Cs-137.
SM akan diproses hukum bila terbukti menyimpan secara ilegal dan teledor hingga ada kontaminasi di lahan kosong di Perumahan Batan Indah. Penyimpanan Cs-137 sejatinya memerlukan izin.
"Apabila tidak mendapatkan izin, itu pelanggaran hukum," tutur dia.
Bahan-bahan kimia disita polisi dari rumah di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu yang ditemukan yakni serpihan zat radioaktif Cs-137 dalam kemasan plastik.
Aktivitas pembersihan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa 18 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Farhan
Baca: Batan Ambil Sampel dari 12 Titik di Tangsel
"Lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif Cs-137 yang disimpan dalam wadah, satu bundel data timas Ts-208, satu bundel data timah Ts-209, dan botol penyimpanan radio aktif Cs-137," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Rumah ini didatangi Satuan Gegana Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Polri, Batan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada Senin, 24 Februari 2020. Rumah ini dihuni pasangan suami istri bersama tiga anaknya. Rumah itu diduga sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif Cs-137.
"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," kata Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Bapeten Indra Gunawan.
Jakarta: Polisi menyebut SM, pemilik rumah di Perumahan Batan Indah yang diduga menyimpan radioaktif sesium (Cs-137), ialah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Dia sedang diperiksa atas kepemilikan zat ini.
"(SM) akan memasuki masa purnabakti pada Mei (2020)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar (Kombes) Asep Adi Saputra, di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020.
Menurut dia, SM masih menyandang status saksi. Nasibnya ditentukan setelah diketahui secara jelas tujuanya menyimpan zat radioaktif Cs-137.
SM akan diproses hukum bila terbukti menyimpan secara ilegal dan teledor hingga ada kontaminasi di lahan kosong di Perumahan Batan Indah. Penyimpanan Cs-137 sejatinya memerlukan izin.
"Apabila tidak mendapatkan izin, itu pelanggaran hukum," tutur dia.
Bahan-bahan kimia disita polisi dari rumah di Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Salah satu yang ditemukan yakni serpihan zat radioaktif Cs-137 dalam kemasan plastik.
Aktivitas pembersihan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa 18 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Farhan
Baca:
Batan Ambil Sampel dari 12 Titik di Tangsel
"Lima kemasan plastik berisi serpihan zat radioaktif Cs-137 yang disimpan dalam wadah, satu bundel data timas Ts-208, satu bundel data timah Ts-209, dan botol penyimpanan radio aktif Cs-137," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Rumah ini didatangi Satuan Gegana Kimia, Biologi, Radioaktif (KBR) Polri, Batan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada Senin, 24 Februari 2020. Rumah ini dihuni pasangan suami istri bersama tiga anaknya. Rumah itu diduga sebagai penyebab lahan kosong Perumahan Batan Indah terpapar radioaktif Cs-137.
"Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah," kata Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Bapeten Indra Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)