Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta penjualan bahan pokok dan penting di pusat perbelanjaan dibatasi. Langkah tersebut guna menjamin ketersedian bahan pokok selama masa darurat wabah virus korona (covid-19).
"Tadi malam kita keluarkan (surat) agar tidak ada (pihak) yang memanfaatkan situasi," tegas Ketua Satgas Pangan Polri Brgijen Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.
Surat Sdaran Nnomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, tertanggal 16 Maret 2020, mengatur perihal pengawasan ketersediaan dan meminta adanya pembatasan penjualan beberapa bahan pokok. Misalnya, beras maksimal 10 kilogram (kg), gula dua kg, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan hanya dua dus.
Baca: Penundaan UN Jangan Dimanfaatkan untuk Jalan-jalan
Daniel menuturkan harga bahan pokok tersebut melonjak lantaran sejumlah masyarakat melakukan pembeliaan dalam jumlah besar. Merujuk teori ekonomi, kata dia, semakin tinggi permintaan, harga pun melambung.
"Oleh karena itu masyarakat tidak usah panik, tidak usah borong-borong, biasa saja, kan pangan tersedia," jelasnya.
Jenderal bintang satu itu memastikan belum ada temuan praktik permainan harga. Satgas Pangan akan menindak tegas jika menemukan praktik melanggar hukum tersebut.
Surat Edaran Satgas Pangan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas), dan lainnya.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta penjualan bahan pokok dan penting di pusat perbelanjaan dibatasi. Langkah tersebut guna menjamin ketersedian bahan pokok selama masa darurat wabah virus korona (covid-19).
"Tadi malam kita keluarkan (surat) agar tidak ada (pihak) yang memanfaatkan situasi," tegas Ketua Satgas Pangan Polri Brgijen Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.
Surat Sdaran Nnomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, tertanggal 16 Maret 2020, mengatur perihal pengawasan ketersediaan dan meminta adanya pembatasan penjualan beberapa bahan pokok. Misalnya, beras maksimal 10 kilogram (kg), gula dua kg, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan hanya dua dus.
Baca:
Penundaan UN Jangan Dimanfaatkan untuk Jalan-jalan
Daniel menuturkan harga bahan pokok tersebut melonjak lantaran sejumlah masyarakat melakukan pembeliaan dalam jumlah besar. Merujuk teori ekonomi, kata dia, semakin tinggi permintaan, harga pun melambung.
"Oleh karena itu masyarakat tidak usah panik, tidak usah borong-borong, biasa saja, kan pangan tersedia," jelasnya.
Jenderal bintang satu itu memastikan belum ada temuan praktik permainan harga. Satgas Pangan akan menindak tegas jika menemukan praktik melanggar hukum tersebut.
Surat Edaran Satgas Pangan disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas), dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)