Menkumham Yasonna Laoly, ayah dari Siti Aisyah, Asriya, Menlu Retno Marsudi, Siti Aisyah, dan ibu dari Siti Aisyah, Benah memberikan keterangan kepada awak media pada saat bertemu kembali setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia. Foto: MI/Pius Erlangga
Menkumham Yasonna Laoly, ayah dari Siti Aisyah, Asriya, Menlu Retno Marsudi, Siti Aisyah, dan ibu dari Siti Aisyah, Benah memberikan keterangan kepada awak media pada saat bertemu kembali setelah ditahan 2 tahun 23 hari di Malaysia. Foto: MI/Pius Erlangga

Yasonna Sebut Siti Aisyah Korban

Ilham Pratama Putra • 11 Maret 2019 22:29
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Siti Aisyah sejak awal tidak berniat membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Hal ini kemudian yang juga disadari oleh pihak Jaksa Agung Malaysia di persidangan. 
 
Yasonna mengatakan, dalam kasus ini seolah dijebak dalam kematian Kim Jong-nam. Bahkan, menurut dia, Siti tidak menyadari jika sedang diperalat oleh pihak Korea Utara.
 
"Jaksa Agung Malaysia menyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan reality show. Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," kata Yasonna di bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Senin, 11 Maret 2019.

Dia mengatakan Jaksa Agung Malaysia telah memperlajari  secara cermat dan mendalam soal ini. Jaksa Agung Malaysia juga menyimpulkan jika Siti benar-benar tak menyadari apa yang diperbuatnya.
 
"Dalam hal ini Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak Korea Utara, dan sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.
 
Akhirnya Jaksa Agung Malaysia mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan. Dalam pengadilan itulah dakwaan Siti dicabut.
 
Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan penghentian penuntutan dalam kasus Siti Aisyah. Ini sesuai dengan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.
 
Baca: Siti Aisyah Bahagia Pulang ke Indonesia
 
Dalam pernyataan tersebut, maka Siti Aisyah dengan sendirinya dibebaskan dari tuntutan dalam kasus ini. Pembebasan ini merupakan puncak proses panjang upaya Pemerintah RI untuk membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati. 
 
Diketahui sebelumnya, Siti dituduh terlibat dalam pembunuhan terhadap seorang warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, yang juga adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah didakwa bersama seorang warga negara Vietnam Doan Thi Huong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan