medcom.id, Jakarta: Komnas Perempuan menyebut ada kekerasan berbasis gender pada tragedi 1965. Namun hingga kini, Komnas Perempuan belum bisa terjun langsung mengulik peristiwa tersebut.
Komnas Perempuan pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberi kewenangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Salah satunya, untuk mendalami sedikitnya 120 kuburan massal sisa peristiwa 1965.
"Kami menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar kamu bisa diberikan kewenangan turut membongkar kuburan massal yang ditemukan," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Minggu 19 Maret 2017.
Baca: Menhan tak Restui Pembongkaran Kuburan Korban Tragedi 1965
Kewenangan ini diperlukan untuk menghindari kejadian serupa berulang. Mariana mengatakan, keinginan Komnas Perempuan untuk mengulik hal ini atas dasar untuk memperjuangkan keadilan manusia.
"Agar persitiwa ini tidak berulang saya sampaikan ke Pak Joko Widodo bahwa ini (peristiwa kejahatan '65) benar," tegas dia.
Baca: Korban Tragedi 1965 tak Sebanyak yang Digemborkan
Sebelumnya, isu ini sempat dibahas dalam Sidang Mahkamah Rakyat Internasional atau International People Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag, Belanda. Sidang mengungkap ada 9 kejahatan yang ditemukan dalam peristiwa 1965 di Indonesia.
"Dalam keputusan tersebut intinya aparat negara pada masa itu bertanggungjawab atas berbagai elemen kejahatan manusia, termasuk kemungkinan adanya kejahatan genosida," kata Ketua Panitia Kongres IPT 1965 Harry Wibowo di tempat yang sama.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEvnyDK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komnas Perempuan menyebut ada kekerasan berbasis gender pada tragedi 1965. Namun hingga kini, Komnas Perempuan belum bisa terjun langsung mengulik peristiwa tersebut.
Komnas Perempuan pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberi kewenangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Salah satunya, untuk mendalami sedikitnya 120 kuburan massal sisa peristiwa 1965.
"Kami menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar kamu bisa diberikan kewenangan turut membongkar kuburan massal yang ditemukan," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Minggu 19 Maret 2017.
Baca: Menhan tak Restui Pembongkaran Kuburan Korban Tragedi 1965
Kewenangan ini diperlukan untuk menghindari kejadian serupa berulang. Mariana mengatakan, keinginan Komnas Perempuan untuk mengulik hal ini atas dasar untuk memperjuangkan keadilan manusia.
"Agar persitiwa ini tidak berulang saya sampaikan ke Pak Joko Widodo bahwa ini (peristiwa kejahatan '65) benar," tegas dia.
Baca: Korban Tragedi 1965 tak Sebanyak yang Digemborkan
Sebelumnya, isu ini sempat dibahas dalam Sidang Mahkamah Rakyat Internasional atau International People Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag, Belanda. Sidang mengungkap ada 9 kejahatan yang ditemukan dalam peristiwa 1965 di Indonesia.
"Dalam keputusan tersebut intinya aparat negara pada masa itu bertanggungjawab atas berbagai elemen kejahatan manusia, termasuk kemungkinan adanya kejahatan genosida," kata Ketua Panitia Kongres IPT 1965 Harry Wibowo di tempat yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)