Jakarta: Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyebut pihaknya belum berencana memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini terkait penemuan 27 merek ikan makarel kalengan yang mengandung parasit cacing.
"Saya rasa tak perlu setiap ada temuan kita panggil," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Dede menyebut DPR belum lama ini telah memanggil BPOM soal temuan bahan makanan mengandung babi. Kebijakan yang disarankan DPR pun sama yakni minta BPOM segera menarik produk yang dinilai berbahaya dari. "Dan itu sudah dilakukan."
Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah bagaimana menjaga hal itu jangan sampai terulang. DPR pun meminta BPOM terus melakukan uji sampel secara berkala.
"Jadi harus dilakukan secara berkala uji petik sampling. Memang konteksnya uji konteks sampling itu harus ada seperti "sweeping" untuk produk-produk makanan," ujar dia.
Sebelumnya, BPOM merilis 27 merek ikan makarel kalengan positif mengandung parasit cacing. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng dari 66 merek.
Baca: BPOM: 27 Merek Ikan Kalengan Mengandung Parasit Cacing
Produk itu terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Beberapa merek malah sudah populer di masyarakat.
Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor yang mengandung cacing pita dilarang untuk dimasukkan ke Indonesia. Sementara itu, sebelas merek dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2VpVdb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyebut pihaknya belum berencana memanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini terkait penemuan 27 merek ikan makarel kalengan yang mengandung parasit cacing.
"Saya rasa tak perlu setiap ada temuan kita panggil," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Dede menyebut DPR belum lama ini telah memanggil BPOM soal temuan bahan makanan mengandung babi. Kebijakan yang disarankan DPR pun sama yakni minta BPOM segera menarik produk yang dinilai berbahaya dari. "Dan itu sudah dilakukan."
Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah bagaimana menjaga hal itu jangan sampai terulang. DPR pun meminta BPOM terus melakukan uji sampel secara berkala.
"Jadi harus dilakukan secara berkala uji petik sampling. Memang konteksnya uji konteks sampling itu harus ada seperti "sweeping" untuk produk-produk makanan," ujar dia.
Sebelumnya, BPOM merilis 27 merek ikan makarel kalengan positif mengandung parasit cacing. Hal ini diketahui setelah pemeriksaan terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng dari 66 merek.
Baca: BPOM: 27 Merek Ikan Kalengan Mengandung Parasit Cacing
Produk itu terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Beberapa merek malah sudah populer di masyarakat.
Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor yang mengandung cacing pita dilarang untuk dimasukkan ke Indonesia. Sementara itu, sebelas merek dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)