Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ujian SIM C1 dan C2 Boleh Pakai Kendaraan Pribadi

Fachri Audhia Hafiez • 26 Januari 2023 23:19
Jakarta: Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadinya dalam proses ujian mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Kendaraan pribadi bisa dipakai untuk ujian praktik SIM C1 dan C2.
 
"Mau datang sendiri pakai motornya boleh, silakan aja, kami kan melayani masyarakat. Kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (pakai motor sendiri)," kata Yusri di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Korlantas Polri, kata Yusri, berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM. Termasuk, tak membatasi percobaan dalam praktik SIM.

"Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksi kan kepada seluruh Kasat lantas, seluruh Kasi (Kepala Seksi) SIM, suruh ulangi dia sampai dia bisa," jelas Yusri.

Baca: Korlantas Polri Akan Luncurkan Buku Kumpulan Soal Ujian SIM


Yusri mengatakan pihaknya juga memiliki program pelatihan ujian SIM gratis. Kegiatan itu digelar setiap Sabtu di semua Satlantas.
 
"Di situ ada pelatihan ujian praktik. ‘Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM’. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ," kata Yusri.
 
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan