Jakarta: Hukuman lari keliling lapangan yang berujung tewasnya Fenli, siswa SMP di Mapanget, Manado, tak boleh berulang. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto), meminta pihak sekolah merumuskan kembali konsep hukuman bagi anak didik.
Kak Seto ingin sanksi didasari edukasi. "Kalau dikaitkan dengan olahraga mungkin lari hanya satu kilometer misalnya dan tetap dalam suasana yang ramah anak. Tidak sebagai suatu tindakan balas dendam tetapi sesuatu yang membuat anak sadar," ujar dia di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Menurutnya, konsep hukuman yang disepakati bersama tentu lebih baik. Terlebih jika hukuman itu didasari nilai-nilai yang positif, karena sanksi bukan pelampiasan emosi dari guru.
"Sehingga kalau anak sampai melanggar suatu aturan yang ditegakkan oleh sekolah sanksinya pun adalah sanksi yang sudah diputuskan bersama," kata dia.
Menurut Kak Seto, harus ada pertimbangan kelaikan jika memang sekolah menetapkan berlari sebagai hukuman. Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel mengatakan siswa naas ini sempat mengatakan ke temannya bahwa dirinya tak kuat lagi berlari.
"Yang bersangkutan saat memasuki putaran keempat jatuh tersungkur," kata Kombes Benny.
Seperti diketahui, Fanli tewas saat dihukum berlari karena terlambat datang sekolah, pada Selasa, 1 Oktober 2019. Fanli dan lima siswa lain mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit. Lalu, guru menghukum mereka dengan cara lari keliling lapangan sekolah yang luasnya 68 meter persegi.
Jakarta: Hukuman lari keliling lapangan yang berujung tewasnya Fenli, siswa SMP di Mapanget, Manado, tak boleh berulang. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto), meminta
pihak sekolah merumuskan kembali konsep hukuman bagi anak didik.
Kak Seto ingin sanksi didasari edukasi. "Kalau dikaitkan dengan olahraga mungkin lari hanya satu kilometer misalnya dan tetap dalam suasana yang ramah anak. Tidak sebagai suatu tindakan balas dendam tetapi sesuatu yang membuat anak sadar," ujar dia di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Menurutnya, konsep hukuman yang disepakati bersama tentu lebih baik. Terlebih jika hukuman itu didasari nilai-nilai yang positif, karena sanksi bukan pelampiasan emosi dari guru.
"Sehingga kalau anak sampai melanggar suatu aturan yang ditegakkan oleh sekolah sanksinya pun adalah sanksi yang sudah diputuskan bersama," kata dia.
Menurut Kak Seto, harus ada pertimbangan kelaikan jika memang sekolah menetapkan berlari sebagai hukuman. Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel mengatakan siswa naas ini sempat mengatakan ke temannya bahwa dirinya tak kuat lagi berlari.
"Yang bersangkutan saat memasuki putaran keempat jatuh tersungkur," kata Kombes Benny.
Seperti diketahui, Fanli tewas saat dihukum berlari karena terlambat datang sekolah, pada Selasa, 1 Oktober 2019. Fanli dan lima siswa lain mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit. Lalu, guru menghukum mereka dengan cara lari keliling lapangan sekolah yang luasnya 68 meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)