Jakarta: Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) menanggapi tewasnya Fanli, siswa SMP di Mapanget, Manado. Menurut pria yang karib disapa Kak Seto ini, hukuman yang menimbulkan korban jiwa itu harusnya dihindari.
"Mohon dengan segala hormat untuk para guru agar tidak melakukan kekerasan atas nama pendidikan. Justru itu akan merusak citra dari pendidikan itu sendiri," kata Kak Seto di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Guru, kata dia, harus menciptakan sekolah yang ramah anak, tanpa aturan yang beresiko. Ketetapan ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak yang mengamanatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan di sekolah.
"Jadi betul-betul menciptakan sekolah yang ramah yang jauh dari kekerasan," katanya.
Menurut Kak Seto, berdasarkan regulasi itu, pelaku kekerasan bisa diganjar sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Bisa juga sanksi pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, jika timbul korban jiwa.
"Perlu diingat bahwa nomor satu isi pendidikan kita di Indonesia adalah etika. Jadi mengajar etika tidak dengan cara kekerasan tapi justru dengan contoh keteladanan yang penuh dengan kekuatan dan cinta kasih," tutupnya.
Fanli, siswa SMP di Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, tewas saat menjalani hukuman lari di sekolahnya. Dia dihukum lantaran terlambat datang ke sekolah pada Selasa, 1 Oktober 2019.
Fanli dan lima siswa lain mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit. Lalu, guru menghukum mereka dengan cara lari keliling lapangan sekolah yang luasnya 68 meter persegi. Jenazah Fanli telah dimakamkan kemarin, Kamis, 3 Oktober 2019.
Jakarta: Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) menanggapi tewasnya Fanli, siswa SMP di Mapanget, Manado. Menurut pria yang karib disapa Kak Seto ini, hukuman yang menimbulkan korban jiwa itu harusnya dihindari.
"Mohon dengan segala hormat untuk para guru agar tidak melakukan kekerasan atas nama pendidikan. Justru itu akan merusak citra dari pendidikan itu sendiri," kata Kak Seto di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Guru, kata dia, harus menciptakan
sekolah yang ramah anak, tanpa aturan yang beresiko. Ketetapan ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak yang mengamanatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan di sekolah.
"Jadi betul-betul menciptakan sekolah yang ramah yang jauh dari kekerasan," katanya.
Menurut Kak Seto, berdasarkan regulasi itu, pelaku kekerasan bisa diganjar sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Bisa juga sanksi pidana meningkat menjadi 5 tahun penjara, jika timbul korban jiwa.
"Perlu diingat bahwa nomor satu isi pendidikan kita di Indonesia adalah etika. Jadi mengajar etika tidak dengan cara kekerasan tapi justru dengan contoh keteladanan yang penuh dengan kekuatan dan cinta kasih," tutupnya.
Fanli, siswa SMP di Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, tewas saat menjalani hukuman lari di sekolahnya. Dia dihukum lantaran terlambat datang ke sekolah pada Selasa, 1 Oktober 2019.
Fanli dan lima siswa lain mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit. Lalu, guru menghukum mereka dengan cara lari keliling lapangan sekolah yang luasnya 68 meter persegi. Jenazah Fanli telah dimakamkan kemarin, Kamis, 3 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)