Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik. SE diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 7 April 2021.
"SE ini berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," ujar Doni dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, 8 April 2021.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021. Mobilitas masyarakat dikhawatirkan meningkatan laju penularan covid-19.
Menurut Doni, SE tersebut akan mengatur sanksi bagi pelanggar. Mulai dari sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai perundang-undangan.
Disusunnya SE untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Sementara itu, tujuan penerbitan SE ialah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19.
Baca: Ini Strategi Gerendel Pemerintah Tahan Pergerakan Mudik
Ada empat ruang lingkup yang diatur dalam SE, yakni protokol kesehatan dan pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadan dan salat Id. Kemudian, peniadaan mudik untuk seluruh wilayah Indonesia pada 6-17 Mei 2021 dan optimalisasi fungsi posko covid-19 di daerah.
Dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SE, di antaranya keputusan Rapat Terbatas pada 23 Maret 2021 dan Surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 pada 31 Maret 2021. Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang terbit pada 5 April 2021.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik. SE diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 7 April 2021.
"SE ini berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," ujar Doni dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, 8 April 2021.
Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021. Mobilitas masyarakat dikhawatirkan meningkatan laju penularan covid-19.
Menurut Doni, SE tersebut akan mengatur sanksi bagi pelanggar. Mulai dari sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai perundang-undangan.
Disusunnya SE untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Sementara itu, tujuan penerbitan SE ialah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19.
Baca: Ini Strategi Gerendel Pemerintah Tahan Pergerakan Mudik
Ada empat ruang lingkup yang diatur dalam SE, yakni protokol kesehatan dan pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadan dan salat Id. Kemudian, peniadaan mudik untuk seluruh wilayah Indonesia pada 6-17 Mei 2021 dan optimalisasi fungsi posko covid-19 di daerah.
Dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SE, di antaranya keputusan Rapat Terbatas pada 23 Maret 2021 dan Surat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 pada 31 Maret 2021. Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang terbit pada 5 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)