Jakarta: Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan belum diimplementasikan semua pondok pesantren. Masih banyak pesantren yang belum mengerti penanganan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual.
"Permenag 73 itu belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga masih banyak pesantren yang belum paham, apalagi mengimplementasikan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono kepada Media Indonesia, Minggu, 10 September 2023.
Aris mengatakan kekerasan seksual yang dialami sejumlah santriwati di ponpes Karanganyar, Jawa Tengah, jadi bukti nyata belum tersosialisasinya Permenag tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) diminta lebih masif mendorong implementasi regulasi tersebut dengan program, dukungan sumber daya manusia, sarana, anggaran, dan lainnya.
"Selain itu program pesantren ramah anak mendesak untuk terus diterapkan pada pesantren," ungkap dia.
Dia mendorong dibuat mekanisme pengaduan terkait kekerasan seksual di ponpes agar para santri dapat melapor dengan aman. Dia meminta Kemenag segera memantau proses implementasi pembentukan Satgas TPKS di setiap ponpes untuk mencegah terjadinya kasus berulang.
"Kami belum ada data terkait berapa banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Karena kami juga belum masif memantau implementasi di tingkat pemda dan satuan pendidikan pesantren," jelasnya.
Kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan keagamaan kembali terjadi. Teranyar, sebanyak enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN, 40, pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jakarta: Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan
Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan belum diimplementasikan semua pondok pesantren. Masih banyak pesantren yang belum mengerti penanganan dan mekanisme pencegahan kekerasan seksual.
"Permenag 73 itu belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga masih banyak pesantren yang belum paham, apalagi mengimplementasikan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono kepada
Media Indonesia, Minggu, 10 September 2023.
Aris mengatakan kekerasan seksual yang dialami sejumlah santriwati di
ponpes Karanganyar, Jawa Tengah, jadi bukti nyata belum tersosialisasinya Permenag tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) diminta lebih masif mendorong implementasi regulasi tersebut dengan program, dukungan sumber daya manusia, sarana, anggaran, dan lainnya.
"Selain itu program pesantren ramah anak mendesak untuk terus diterapkan pada pesantren," ungkap dia.
Dia mendorong dibuat mekanisme pengaduan terkait kekerasan seksual di ponpes agar para santri dapat melapor dengan aman. Dia meminta Kemenag segera memantau proses implementasi pembentukan Satgas TPKS di setiap ponpes untuk mencegah terjadinya kasus berulang.
"Kami belum ada data terkait berapa banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Karena kami juga belum masif memantau implementasi di tingkat pemda dan satuan pendidikan pesantren," jelasnya.
Kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan keagamaan kembali terjadi. Teranyar, sebanyak enam orang santriwati berusia 15-18 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN, 40, pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)