Terungkap! Ini Mayoritas Sumber Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Fachri Audhia Hafiez • 22 Maret 2023 07:17
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun yang merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu terkait kasus impor dan ekspor serta perpajakan.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ivan mengungkapkan temuan pada satu kasus ekspor dan impor ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun. Temuan itu berdasarkan temuan PPATK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA).
PPATK juga telah menemukan oknum yang terdeteksi bermain di sektor ekspor dan impor serta perpajakan. Temuan lainnya, yakni PPATK mendeteksi tindak pidana asal dari kedua instrumen kelembagaan tersebut.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah," ucap Ivan.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan PPATK telah mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan bernilai fantastis itu ada di area Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Ivan juga disebut meluruskan soal penyampaian transaksi mencurigakan ke publik.
"Jadi sebenarnya Pak Ivan sendiri tidak menyampaikan ke publik duluan. Hanya melaporkan langsung kepada ketua komite (TPPU)," ujar Sahroni.
Ketua Komite TPPU yang dimaksud ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ivan sebagai Sekretaris Komite TPPU.
"Pak Ivan sendiri sebenarnya tidak menyampaikan itu ke publik duluan, menyampaikan selaku sekretaris, menyampaikan itu kepada ketua Komite ini. Tapi ketua komite menyampaikan ke publik, tapi tidak dengan detail. Tapi ini kan akhirnya menjadi pertanyaan banyak orang," ucap Sahroni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun yang merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu terkait kasus impor dan ekspor serta perpajakan.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ivan mengungkapkan temuan pada satu kasus ekspor dan impor ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun. Temuan itu berdasarkan temuan PPATK melalui Laporan Hasil Analisis (LHA).
PPATK juga telah menemukan oknum yang terdeteksi bermain di sektor ekspor dan impor serta perpajakan. Temuan lainnya, yakni PPATK mendeteksi tindak pidana asal dari kedua instrumen kelembagaan tersebut.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah," ucap Ivan.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan PPATK telah mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan bernilai fantastis itu ada di area Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak. Ivan juga disebut meluruskan soal penyampaian transaksi mencurigakan ke publik.
"Jadi sebenarnya Pak Ivan sendiri tidak menyampaikan ke publik duluan. Hanya melaporkan langsung kepada ketua komite (TPPU)," ujar Sahroni.
Ketua Komite TPPU yang dimaksud ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ivan sebagai Sekretaris Komite TPPU.
"Pak Ivan sendiri sebenarnya tidak menyampaikan itu ke publik duluan, menyampaikan selaku sekretaris, menyampaikan itu kepada ketua Komite ini. Tapi ketua komite menyampaikan ke publik, tapi tidak dengan detail. Tapi ini kan akhirnya menjadi pertanyaan banyak orang," ucap Sahroni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)