Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengumumkan harga baru tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Pengumuman ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memberikan keterangan pers secara virtual terkait dengan penetapan harga terbaru swab RT-PCR," bunyi keterangan resmi Kemenkes dikutip, Medcom.id, Rabu, 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengamini pihaknya mengkaji penurun harga tes RT-PCR. Pengkajian melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Setelah (kajian) final akan disampaikan (detail hasilnya)," ujar Nadia kepada Medcom.id, Selasa, 26 Oktober 2021.
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR saat ini sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525 ribu.
Baca: Tuai Polemik, Kebijakan PCR untuk Syarat Penerbangan Dievaluasi
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Presiden Jokowi telah memerintahkan harga tes RT-PCR kembali diturunkan. Hal itu menindaklanjuti respons masyarakat soal kewajiban tes RT-PCR, khususnya penumpang pesawat.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengumumkan harga baru tes usap atau
swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Pengumuman ini tindak lanjut dari instruksi Presiden
Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan memberikan keterangan pers secara virtual terkait dengan penetapan harga terbaru swab RT-PCR," bunyi keterangan resmi Kemenkes dikutip,
Medcom.id, Rabu, 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengamini pihaknya mengkaji
penurun harga tes RT-PCR. Pengkajian melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Setelah (kajian) final akan disampaikan (detail hasilnya)," ujar Nadia kepada
Medcom.id, Selasa, 26 Oktober 2021.
Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR saat ini sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525 ribu.
Baca:
Tuai Polemik, Kebijakan PCR untuk Syarat Penerbangan Dievaluasi
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Presiden Jokowi telah memerintahkan harga tes RT-PCR kembali diturunkan. Hal itu menindaklanjuti respons masyarakat soal kewajiban tes RT-PCR, khususnya penumpang pesawat.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)