Jakarta: Pemerintah tak ragu menindak pihak yang membiarkan titik panas di wilayah rawan kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Siapapun yang abai akan diganjar hukuman pidana.
"Polri telah mengembangkan sistem terkait dengan pidana, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki pola penegakan hukum, yaitu dengan memberikan peringatan kepada perusahaan pemilik kebun sawit dan sebagainya, apabila muncul titik panas di lokasi usahanya," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
Siti meminta semua pihak memantau titik panas yang muncul di wilayah rawan karhutla. Selain itu, patroli terpadu melibatkan masyarakat perlu diperkuat untuk mengendalikan karhutla sedini mungkin.
Patroli terpadu telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Hingga kini telah tercipta 185 posko desa dengan jangkauan 555 desa.
Baca: 674 Titik Api Muncul Kalsel Sejak April
Dia juga meminta adanya penguatan kapasitas pada kelompok masyarakat peduli api (MPA) yang kini juga telah ditambah dengan kelompok paralegal. Harapannya, selain mendukung upaya pencegahan karhutla di tingkat paling tapak, kelompok MPA-Paralegal dapat menciptakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat ekonomi.
"Sehingga masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar," ujar Siti.
Jumlah MPA-Paralegal di seluruh Indonesia ada 12 kelompok pada 2020. Pihaknya tengah diusulkan penambahan pada 2021 sebanyak 28 kelompok.
"Pada akhir 2021, diharapkan dapat terbentuk 40 kelompok MPA-Paralegal," kata Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di