Ilustrasi STNK. Medcom.id Ekawan Raharja
Ilustrasi STNK. Medcom.id Ekawan Raharja

Asyik! Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga DKI, Ini Syaratnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 18 Agustus 2021 14:44
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon khusus untuk pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu ada juga pemutihan atau penghapusan sanksi administratif selama Agustus-September 2021.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021. Adapun tujuannya sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak covid-19.
 
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi salinan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang diterima Medcom.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Informasi tersebut juga secara resmi disampaikan akun Instagram Humas Bapenda.

Hallo Sobat Pajak. Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor,” tulis @humaspajakjakarta yang dikutip Medcom.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Berikut syarat dan ketentuan diskon dan pemutihan PKB.
 
-Penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa :
  • Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021

-Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar :
  • 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
  • 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan