Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan pokok pajak hingga penghapusan sanksi administratif. Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi salinan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang diterima Medcom.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
Aturan ini meliputi keringanan pokok pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak reklame ikut diatur.
Baca: Fraksi PDI Perjuangan Bakal Interpelasi Anies Terkait Formula E
Anies memberikan diskon 10 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013-2021. Keringanan ini berlaku untuk periode pembayaran Agustus hingga September 2021. Untuk Tahun Pajak 2021, diskon 20 persen diberikan jika dibayarkan pada Agustus 2021. Diskon 15 persen diberikan jika pajak dibayar pada September 2021.
Terkait PKB, diskon lima persen diberikan untuk tahun pajak sebelum 2021. Diskon berlaku selama Agustus-September 2021.
"Untuk Tahun Pajak 2021 mendapat diskon 10 persen pada pembayaran Agustus 2021 dan diskon lima persen pada September 2021," bunyi salinan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut.
Diskon 50 persen ditetapkan untuk penyerahan kedua BBNKB dan seterusnya. Untuk BPHTB, keringanan 50 persen diberikan pada periode pembayaran Agustus 2021.
Potongan BPHTB turun menjadi 25 persen pada September-Oktober dan 10 persen pada November-Desember. Diskon ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama rumah/rusun dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Pajak reklame dikenakan diskon 10 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021. Diskon lima persen diberikan untuk pembayaran September 2021. Keringanan ini berlaku untuk Tahun Pajak 2021 dan sebelumnya.
Pergub itu juga mengatur penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak. Beleid itu diteken Anies pada Senin, 9 Agustus 2021. Pergub diundangkan pada Senin, 16 Agustus 2021, dengan diteken Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keringanan pokok
pajak hingga penghapusan sanksi administratif. Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak covid-19 yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi salinan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang diterima Medcom.id, Rabu, 18 Agustus 2021.
Aturan ini meliputi keringanan pokok pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak reklame ikut diatur.
Baca:
Fraksi PDI Perjuangan Bakal Interpelasi Anies Terkait Formula E
Anies memberikan diskon 10 persen untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013-2021. Keringanan ini berlaku untuk periode pembayaran Agustus hingga September 2021. Untuk Tahun Pajak 2021, diskon 20 persen diberikan jika dibayarkan pada Agustus 2021. Diskon 15 persen diberikan jika pajak dibayar pada September 2021.
Terkait PKB, diskon lima persen diberikan untuk tahun pajak sebelum 2021. Diskon berlaku selama Agustus-September 2021.
"Untuk Tahun Pajak 2021 mendapat diskon 10 persen pada pembayaran Agustus 2021 dan diskon lima persen pada September 2021," bunyi salinan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tersebut.
Diskon 50 persen ditetapkan untuk penyerahan kedua BBNKB dan seterusnya. Untuk BPHTB, keringanan 50 persen diberikan pada periode pembayaran Agustus 2021.
Potongan BPHTB turun menjadi 25 persen pada September-Oktober dan 10 persen pada November-Desember. Diskon ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama rumah/rusun dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Pajak reklame dikenakan diskon 10 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021. Diskon lima persen diberikan untuk pembayaran September 2021. Keringanan ini berlaku untuk Tahun Pajak 2021 dan sebelumnya.
Pergub itu juga mengatur penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak. Beleid itu diteken Anies pada Senin, 9 Agustus 2021. Pergub diundangkan pada Senin, 16 Agustus 2021, dengan diteken Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)