Jakarta: Penemuan radioaktif sesium Cs-137 di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banteng, dianggap bagian kecil dari perkara besar. Masalah ini terkait kelalaian Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menjaga Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Ini puncak gunung es terhadap pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia," kata pengamat energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2020.
Menurut dia, tugas Bapeten mengawasi Batan diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Radioaktif di Serpong mengindikasikan kemampuan Bapetan mengawasi limbah radioaktif masih kurang.
"Selain itu persoalan budaya keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Fabby.
Pengawasan Bapetan ihwal pergerakan limbah radioaktif turut dipertanyakan. Pasalnya, salah satu pegawai Batan diduga membawa pulang limbah radioaktif.
"Kuncinya adalah transparansi. Cukup enggak personelnya, fasilitasnya bagaimana, publik selama ini enggak pernah tahu," tutur Fabby.
Diskusi soal radioaktif di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Baca: Pemilik Zat Radioaktif Sesium Pegawai Batan
Fabby juga mengkritisi respons Bapetan dan Batan soal penemuan limbah radioaktif di Serpong. Pada Senin, 13 Januari 2020, Batan mengecek keberadaan radioaktif.
"Namun baru disampaikan (Jumat) 14 Februari 2020. Mereka (Batan) ke mana saja dalam dua minggu? Apakah tidur?" ujar dia.
Jakarta: Penemuan radioaktif sesium Cs-137 di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banteng, dianggap bagian kecil dari perkara besar. Masalah ini terkait kelalaian Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menjaga Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Ini puncak gunung es terhadap pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia," kata pengamat energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2020.
Menurut dia, tugas Bapeten mengawasi Batan diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Radioaktif di Serpong mengindikasikan kemampuan Bapetan mengawasi limbah radioaktif masih kurang.
"Selain itu persoalan budaya keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Fabby.
Pengawasan Bapetan ihwal pergerakan limbah radioaktif turut dipertanyakan. Pasalnya, salah satu pegawai Batan diduga membawa pulang limbah radioaktif.
"Kuncinya adalah transparansi. Cukup enggak personelnya, fasilitasnya bagaimana, publik selama ini enggak pernah tahu," tutur Fabby.
Diskusi soal radioaktif di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Baca:
Pemilik Zat Radioaktif Sesium Pegawai Batan
Fabby juga mengkritisi respons Bapetan dan Batan soal penemuan limbah radioaktif di Serpong. Pada Senin, 13 Januari 2020, Batan mengecek keberadaan radioaktif.
"Namun baru disampaikan (Jumat) 14 Februari 2020. Mereka (Batan) ke mana saja dalam dua minggu? Apakah tidur?" ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)