Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Foto: MI/Duta Erlangga.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Foto: MI/Duta Erlangga.

Kementerian PPPA Fasilitasi Pemulangan 12 Pekerja Migran Kelompok Rentan

Media Indonesia.com • 12 Juni 2024 11:23
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi pelayanan terhadap 12 Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan dari Malaysia. Pemulangan diurus Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
 
Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga menyatakan Tim Layanan SAPA telah melakukan penjemputan hingga pelayanan lainnya yang dibutuhkan para PMI tersebut. Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil asesmen pada 10 Juni 2024.
 
“Kami telah melakukan penjemputan terhadap 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari 4 ibu dan 8 anak yang berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan,” ujar Atwirlany seperti dilansir dari keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Rabu, 12 Juni 2024.

Lebih lanjut, Atwirlany menjelaskan bahwa 12 WNI tersebut akan ditampung sementara di rumah aman SAPA. Mereka bakal menerima serangkaian proses pelayanan yaitu asesmen bagi korban dan keluarga oleh Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan oleh Kemen PPPA.
 
Baca juga: Kemen PPPA Turunkan Tim Pendamping Anak Korban Mutilasi di Ciamis

“Penanganan kasus 12 PMI kelompok rentan ini berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024,” tuturnya.
 
Atwirlany mengatakan berdasarkan informasi kasus, rata-rata PMI tersebut mengalami berbagai permasalahan terkait keimigrasian, seperti bekerja tanpa visa, pekerja imigran ilegal, overstay, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah Malaysia melakukan deportasi kepada mereka setelah menjalani proses masa tahan.
 
“Kementerian PPPA berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi WNI/PMI, khususnya kelompok rentan seperti ibu dan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020 yang memberikan penambahan tugas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar dia. (MI/Harahap)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan