Kuasa hukum  Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (MetroTV)
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (MetroTV)

JC Ditolak Walau 'Kicauan' Irwan Hermawan Bantu Ungkap Korupsi BTS, Kuasa Hukum: Justru Dihukum Berat

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 November 2023 23:21
Jakarta: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
 
Hukuman Irwan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun itu. Selain itu, Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi justice collaborator (JC) atau  saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Kuasa hukum  Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan berkat kliennya yang menyebut sejumlah pihak lain yang diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G. Namun, kliennya justru mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan.

JC ditolak walau sudah berkicau

Ada beberapa nama yang disebut yakni, Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, Sadikin Rusli hingga Dito Ariotedjo. Dari kesaksian Irwan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan menetapkan Edward dan Sadikin sebagai tersangka.
 
“Ada beberapa orang yang menjadi tersangka sekarang dan sudah ditahan oleh Kejaksaan karen klien kami ini yang membuka nama-nama mereka,” kata Maqdir Ismail dalam tayangan Hot Room di Metro TV, Rabu, 15 November 2023.
 
“Nasibnya oleh jaksa penuntut umum ketika dituntut dia dituntut dengan hukuman 6 tahun. Tapi ketika dihukum dia mendapat double digit,” tambahnya.
 
Baca juga: Upaya Kejagung Sita Aset Achsanul Qosasi Sudah Tepat

Dianggap bukan aktor utama

Terkait permohonan JC yang ditolak hakim, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa pertimbangan hakim menolak karena kliennya berperan untuk menutup perkara BTS 4G.  Irwan Hermawan sendiri bukan pelaku utama dalam kegiatan pokok.
 
“Dia membantu temannya kalau dalam istilah kami dimintai uang, diserahkanlah melalui orang lain uang-uang itu. Dia semacam pengepul dan juga kemudian menjadi kurir, banyak orang yang menerima,” jelasnya.
 
“Inilah yang memberatkan sehingga ia dihukum dengan hukuman yang tinggi. Selalu dalam putusan pengadilan orang dihukum dengan hukuman berat itu karena tidak membantu pemerintah dalam melakukan pemberantasan korups,” tambahnya.
 
Menurut Maqdir Ismail apa yang dilakukan oleh kliennya dengan menyebutkan sejumlah nama itu justru membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. “Tetapi ini kan hakim berpendapat lain. Karena memang hakim yang bisa memutuskan apapun,” ujarnya.
 
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 9 November 2023 lalu Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Irwan. Hal yang memberatkan, yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan turut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," papar dia.
 
Selain itu, Irwan mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi dalam proyek BTS Kominfo. Hal itu memperluas terjadinya tindak pidana korupsi.
 
Sedangkan hal yang meringankan Irwan ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian bersikap sopan dan terus terang selama persidangan. Lalu punya tanggungan keluarga berupa anak dan istri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan