Jakarta: Praktisi hukum Muhammad Hisyam Rafsanjani menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi (AQ) sudah tepat.
"Kami mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus BTS. Penyitaan aset merupakan salah satu langkah awal yang positif untuk mengembalikan kerugian negara," ucapnya saat dihubungi, Rabu, 15 November 2023.
Kendati begitu, Hisyam mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pangkalnya, Achsanul diyakini tidak menikmati sendiri seluruh uang yang diterimanya.
"Rp40 miliar ini jumlah yang besar. Kalau melihat dari kasus-kasus lain yang melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia enggak mungkin sendiri. Pasti ada orang-orang lain di lingkarannya yang turut menikmati. Ini yang perlu digali lebih dalam," tuturnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pangkalnya, anggota III BPK itu menerima Rp40 miliar yang diduga terkait kewenangannya.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Achsanul terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.
Kejagung pun telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Bahkan, menyita beberapa kekayaan Achsanul, Selasa, 14 November 2023.
Berikut daftar aset Achsanul Qosasi yang disita Kejagung karena diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G:
Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta.
Jakarta: Praktisi hukum Muhammad Hisyam Rafsanjani menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan
korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi (AQ) sudah tepat.
"Kami mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus BTS. Penyitaan aset merupakan salah satu langkah awal yang positif untuk mengembalikan
kerugian negara," ucapnya saat dihubungi, Rabu, 15 November 2023.
Kendati begitu, Hisyam mendorong Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pangkalnya, Achsanul diyakini tidak menikmati sendiri seluruh uang yang diterimanya.
"Rp40 miliar ini jumlah yang besar. Kalau melihat dari kasus-kasus lain yang melibatkan oknum
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia enggak mungkin sendiri. Pasti ada orang-orang lain di lingkarannya yang turut menikmati. Ini yang perlu digali lebih dalam," tuturnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pangkalnya, anggota III BPK itu menerima Rp40 miliar yang diduga terkait kewenangannya.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Achsanul terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.
Kejagung pun telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Bahkan, menyita beberapa kekayaan Achsanul, Selasa, 14 November 2023.
Berikut daftar aset Achsanul Qosasi yang disita Kejagung karena diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G:
- Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
- Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
- Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
- Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)