Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Aset yang disita berada di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT 007 RW 003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai dengan 2022.
“Penyitaan terhadap satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023,” ungkap Ketut, Selasa, 14 November 2023.
Kemudian, Kejagung menyita satu rumah yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Ketut membeberkan penyidik juga menyita dokumen pajak pembelian hingga surat deposito Bank BUMN dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Adapun penyitaan terhadap uang dengan rincian sebagai berikut:
Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.
Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Aset yang disita berada di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT 007 RW 003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan
korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai dengan 2022.
“Penyitaan terhadap satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023,” ungkap Ketut, Selasa, 14 November 2023.
Kemudian, Kejagung menyita satu rumah yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan. Ketut membeberkan penyidik juga menyita dokumen pajak pembelian hingga surat deposito Bank BUMN dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Adapun penyitaan terhadap uang dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
- Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
- Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
- Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
- Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
- Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
- Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
- Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar
- Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000.
Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)